Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Opsi Seleksi Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang Dihadapkan pada Sempitnya Waktu

Opsi seleksi direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang dihadapkan pada sempitnya waktu, karena masa jabatan akan selesai per 1 April 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Tower Tugu Tirta di kantor Pusat Perumda Tugu Tirta. Wali Kota Malang, Sutiaji direncanakan meresmikan Tower Tugu Tirta pada Rabu (20/9/2023). Tower Tugu Tirta berfungsi sebagai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tugu Tirta Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, para jajaran direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang saat ini bisa saja diperpanjang jabatannya berdasarkan keputusan dari Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Opsi itu bisa diambil, karena telah ada regulasi yang mengatur.

Jika tidak ada masa perpanjangan, maka ada pemilihan jajaran direksi yang baru melalui kepanitian seleksi.

Sejauh ini, masih belum ada informasi pasti bagaimana nasib dari jajaran direksi Perumda Tugu Tirta yang masa jabatannya selesai per 1 April 2024.

"Keputusan diperpanjang mutlak di tangan Pj Wali Kota Malang. Dewas tidak memiliki kewenangan," kata Handi dalam pesan pendek kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Jika opsi seleksi dipilih, pelaksanaan seleksi harus dilakukan dalam waktu yang cukup mepet. Kurang lebih hanya memiliki waktu tinggal 15 hari, sebelum tanggal 1 April 2024.

"Kalau sampai tanggal 1 April tidak ada pansel atau hasil seleksi Dirut baru, maka akan ditunjuk Plt," papar Handi.

Penunjukkan Plt Dirut BUMD oleh Dewas ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Untuk Plt, lanjut dia, penunjukkan bukan lagi wewenang Pj Wali Kota Malang.

"Plt ini memiliki masa kerja maksimal 6 bulan. Bisa ditunjuk dari internal BUMD," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Malang Sutiaji Akan Resmikan Tower Tugu Tirta, Layanan ke Pelanggan Diharap Makin Stabil

Pada berita sebelumnya, Anggota Komisi B, DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menginformasikan pihaknya akan memanggil Dewan Pengawas pada Senin pekan depan. Legislatif akan meminta laporan dan rencana kebijakan terhadap masa berakhirnya jajaran direksi.

Senyampang itu, Arif berpendapat agar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menunjuk pejabat sementara sebagai jajaran direksi.

Arif berharap, tidak ada pejabat definitif sementara waktu, karena habis ini akan berlaku Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Saran saya tidak usah melakukan pembentukan direksi baru selama dijabat oleh Pj, tapi cukup dilakukan semacam pejabat sementara atau apapun namanya. Saya khawatir, November ini kita pilkada, akan terpilih wali kota baru. Saya khawatirkan, wali kota baru ingin ada perombakan, sehingga akan ada seleksi lagi," katanya.

Jajaran direksi definitif yang baru diharapkan dilantik oleh wali kota baru.

Dengan begitu, kebijakan yang diharapkan kepala daerah sesuai dengan harapan.

Arif menilai, jajaran direksi yang baru nanti bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai lembaga pelayanan masyarakat, Tugu Tirta diharapkan memprioritaskan layanan dari pada pendapatan. Arif meyakini, jika pelayanannya baik, maka pendapatannya juga baik.

Dirut Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas belum dapat dimintai keterangan mengani hal ini. Upaya mengontak Muhlas belum mendapatkan balasan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved