Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Aksi Nekat Pria Lamongan Jarah Uang Kotak Amal di Makam Syekh Maulana Ishaq Jelang Buka Puasa

Saat jam menjelang berbuka puasa,  pukul 17.38 WIB, Thoyyib  melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal di mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Tersangka Muhammad Thoyyib (34), pencuri uang kotak amal di area Makam Syekh Maulana Ishaq, dan barang bukti yang diamankan, Minggu (17/3/2024)  

"Setiap Jumat, Sabtu dan Minggu uang kotak amal ditengarai sering hilang. Termasuk uang yang ditaruh di ember oleh para peziarah," ungkap pengurus lainnya, Abdul Amin saat memberikan keterangan pada polisi.

Baca juga: Penolakan Orangtua Jadi Kendala Sub PIN Polio di Lamongan, Ada yang Alasan Dilarang Suami

Pihak pengelola makam mendapati  kejadian tersebut bermula dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024.

"Dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024 mengalami kerugian sekitar Rp 25.600.000," kata Abdul Amin.

Kejadian terakhir dilaporkan Polsek Paciran.

Berbekal keterangan pelapor, piket reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Lidik dan mencari  mencari bukti-bukti tambahan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada Tribun Jatim Network, Minggu (17/3/2024).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil mengerucut pada seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal tersebut.

Sabtu (16/3/2024) menjelang buka puasa puku l17. 38 WIB,  penyelidik mengamankan terduga pelaku.

Pada saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui kalau ia pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 08.23 wib telah melakukan pencurian uang kotak amal yang berada di mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq, Kemantren, Paciran. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, 1 buah obeng, uang Rp 19.500, sisa uang hasil pencurian kotak amal.

"Ngakunya uang hasil mencuri itu dipakai keperluan sehari-hari," kata Andi.

Penyidikan masih dikembangkan, apakah dia adalah pelaku satu-satunya. Atau ada keterlibatan tersangka lain. 

Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Penolakan Orangtua Jadi Kendala Sub PIN Polio di Lamongan, Ada yang Alasan Dilarang Suami

Sebelumnya, pencurian kotak amal juga terjadi di musala di Kecamatan Maduran, Lamongan.

Seorang warga Dusun Sumlaran RT. 003 RW. 002 Desa Sukodadi Kec. Sukodadi Lamongan bernama M. Yasin (47) nekat membobol kotak amal Musala di Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran, Sabtu (2/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved