Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Kota Bojonegoro, Beli Uang Palsu via Online: Bawa Rp 20 Juta

Satreskrim Polres Bojonegoro terus menyelediki kasus peredaran uang palsu di Pasar Kota Bojonegoro dengan tersangka SI (32) dan RJ (32).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat diwawancarai wartawan, Kamis (21/3/2024) 

"Kini keduanya (SI dan RJ, red) sudah kami ditetapkan tetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," imbuh perwira pertama Polri jebolan Akademi Kepolisian tahun 2012 ini.

Dari hasil pemeriksaan SK dan RJ sementara ini, kata AKP Fahmi, pihaknya menemukan uang palsu senilai total Rp 15 juta dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam tas kedua pelaku.

"Sebetulnya SI dan RJ bawa uang palsu Rp 20 juta. Namun, saat ditangkap, uang palsu yang dibawa sisa Rp 15 juta karena yang Rp 5 juta sudah dibelanjakan," ujar polisi dengan tiga balok emas ini.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved