Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR ke Karyawan, Pemkot Malang: Harus Sudah Diterima 3 April 2024

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawan tepat waktu, Pemkot Malang: Harus sudah diterima pada 3 April 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
uangteman.com via Sripoku
ILUSTRASI THR - Pemerintah Kota Malang mempersiapkan sanski bagi perusahaan yang tidak teratur membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan. 

Pada 2023 lalu, tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR.

Dia berharap, kondisi di tahun 2024 ini juga sama seperti tahun sebelumnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved