Berita Kota Malang
Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR ke Karyawan, Pemkot Malang: Harus Sudah Diterima 3 April 2024
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawan tepat waktu, Pemkot Malang: Harus sudah diterima pada 3 April 2024.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Pada 2023 lalu, tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR.
Dia berharap, kondisi di tahun 2024 ini juga sama seperti tahun sebelumnya.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Malang
Tunjangan Hari Raya
THR
Arif Tri Sastyawan
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
sanksi perusahaan tak membayar THR
Lebaran 2024
TribunEvergreen
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.