Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Deteksi Pelanggar Lalu Lintas, ETLE Statis di Kota Malang Resmi Diaktifkan, Begini Cara Kerjanya

Deteksi pelanggaran lalu lintas, ETLE statis di Kota Malang resmi diaktifkan, begini cara kerja alat tersebut.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius didampingi Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat meninjau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang ada di Jalan Ahmad Yani (simpang tiga Masjid Sabilillah) Kota Malang, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah mendapat asesmen dari Korlantas Polri, Satlantas Polresta Malang Kota resmi mengaktivasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang ada di Jalan Ahmad Yani (simpang tiga Masjid Sabilillah) Kota Malang, untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno membenarkan hal tersebut.

"Jadi, pada Rabu (27/3/2024) lalu, telah dilakukan asesmen oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, terkait penggunaan ETLE statis yang ada di simpang tiga Masjid Sabilillah. Dalam asesmen itu, dilakukan koneksi dan sinkronisasi data dengan ETLE Nasional," terangnya kepada TribunJatim.com, Kamis (28/3/2024).

"Sehingga saat ini, sudah aktif dan bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lokasi ETLE statis tersebut," tambahnya.

Untuk cara kerjanya, sistem ETLE statis merekam pelanggaran yang terjadi, dan selanjutnya surat konfirmasi dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

"Dalam penindakan tersebut, dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila terjadi pelanggaran, maka surat konfirmasi akan otomatis dikirim ke alamat pemilik kendaraan," ujarnya.

"Setelah mendapat surat tersebut, maka dipersilakan konfirmasi apakah betul itu kendaraannya atau sudah dijual. Apabila kendaraan telah dijual, maka akan kami cek dan dilaksanakan blokir," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, kamera ETLE statis telah dibekali teknologi canggih.

Meski kaca depan mobil terpasang kaca film, kamera ETLE tetap bisa merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi.

Baca juga: 82 Pelanggar di Trenggalek Ditindak ETLE Selama Operasi Keselamatan Semeru 2024

"Kemarin kami coba selama 30 menit, dan sudah terekam sekitar 20 pelanggar. Dengan pelanggaran paling banyak, dilakukan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," ujarnya.

"Jadi, meski kaca depan mobil ada kaca filmnya, tetap jelas terlihat. Bahkan di malam hari, juga bisa terlihat," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas memakai ETLE statis ini, akan terus dilakukan, termasuk saat masa mudik libur Lebaran 2024.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, tetap patuhi aturan dan tertib berlalu lintas. Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi untuk menggunakan sabuk pengaman. Karena sabuk pengaman dapat menyelamatkan dari fatalitas, apabila terjadi laka lantas," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved