Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Nasib 4 Petugas PPK di Bojonegoro yang Terbukti Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Kena Sanksi?

Para anggota dari empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni PPK Padangan, Balen, Bojonegoro, dan Margomulyo dinyatakan bersalah.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Dua anggota PPK Margomulyo keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa (5/3/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Para petugas dari empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni PPK Padangan, Balen, Bojonegoro, dan Margomulyo dinyatakan bersalah.

Bawaslu Bojonegoro menyatakan mereka terbukti andil menggeser-menggelembungkan suara dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kecamatannya masing-masing.

Namun, Bawaslu Bojonegoro hanya memutus para anggota dari empat PPK itu melanggar etik. Tak bisa dijerat Pidana Pemilu sebab rekapitulasi suara yang dilancungi telah diperbaiki.

Bawaslu Bojonegoro merekomendasi KPU Bojonegoro menyanksi etik para anggota empat PPK itu. Sayang, rekomendasi dikeluarkan sejak 14 Maret 2024 lalu tersebut belum direalisasi.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rahman mengakui itu. Sampai Kamis (28/3/2024) kemarin, pihaknya belum menjatuhkan sanksi untuk para bawahannya yang diputus melanggar etik tersebut.

“(Rekomendasi Bawaslu Bojonegoro, red) Masih kami pelajari. Nanti kami sampaikan hasilnya,” tuturnya saat diwawancara Kamis (28/3/2024) siang.

Baca juga: Ketua serta Anggota PPK di Bojonegoro Diperiksa Secara Tertutup oleh Bawaslu

KPU Bojonegoro, kata Fatkhur sapaanya, masih perlu menentukan fatalitas kesalahan yang terbukti dilakukan para anggota PPK Padangan, Balen, Bojonegoro, dan Margomulyo tersebut.

"Yang jelas, saat ini semua proses tahapan Pemilu 2024 sudah dilalui. Hasilnya sudah dikembalikan dan diterima oleh partai politik, saksi, serta semuanya," kilahnya.

Disinggung apakah para petugas empat PPK itu masih akan diberi kesempatan untuk menjadi PPK di Pilkada atau Pilbup Bojonegoro 2024-2029, Fatkhur menjawab diplomatis.

“Nantinya (para anggota empat PPK melanggar etik, red) masih diikutkan sebagai PPK dalam pilkada atau tidak, itu akan dievaluasi," tuturnya.

Yang jelas, tandas Alumni Universitas Airlangga Surabaya ini, Bawaslu Bojonegoro telah merekomendasi agar para anggota empat PPK dimaksud harus disanksi secara etik.

Baca juga: Cara Licik Anggota PPK Boyolangu Dapat Cuan, Raup Rp 100 Ribu Per Suara yang Digeser, Ending Dipecat

Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut KPU Bojonegoro atas rekomendasinya.

"Surat berisi hasil tindak lanjut (dari KPU Bojonegoro, red) belum kami terima. Yang jelas, itu akan selalu kami kawal," ujar pria akrab disapa Hans tersebut.

Sebagaimana diberitakan tempo lalu, pergeseran-penggelembungan suara terjadi dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kecamatan Padangan, Balen, Bojonegoro, dan Margomulyo.

Hal ganjil itu menggeramkan para pihak dirugikan. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Bojonegoro memeriksa para anggota empat PPK itu awal Maret 2024. Kemudian, menyatakan mereka bersalah

Baca juga: Anna Muawanah Kembali Dicalonkan Jadi Bupati Bojonegoro, PKB Belum Tentukan Calon Wakil

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved