Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Wali Kota Eri Siap Naikkan Tambahan Penghasilan Pegawai PPPK Pemkot Surabaya hingga Rp6 Juta di 2025

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap menaikkan TPP PPPK Pemkot Surabaya hingga Rp 6 Juta di tahun 2025 mendatang.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Pemkot Surabaya menyerahkan SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan rekrutmen tahun 2023 di Surabaya, Senin (1/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyiapkan kenaikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK di 2025.

Berdasarkan penjelasan Eri Cahyadi usai penyerahan SK kepada PPPK hasil seleksi 2023, kenaikan TPP PPPK mencapai Rp 6 juta.

Menurut Eri Cahyadi, angka tersebut merupakan penyesuaian dengan beban kerja yang diterima pegawai.

"Cara kerja pegawai di Surabaya berbeda dengan kota lain. Jadi, saya beri TPP sesuai kinerja," kata Eri Cahyadi usai memberikan arahan kepada ribuan PPPK yang resmi menerima SK pengangkatan, Senin (1/4/2024).

Apabila angka tersebut terealisasi tahun depan, maka TPP PPPK tersebut berpotensi menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.

Besarnya TPP bagi PPPK di Surabaya tersebut juga menyesuaikan dengan besaran TPP yang diterima PNS.

Saat ini, PNS di Surabaya dengan pangkat terendah mendapatkan TPP sekitar Rp 8 juta.

"Sehingga, kalau yang PNS saja segitu, memang seharusnya yang PPPK ada di kisaran Rp 6 juta. Ini yang sedang kami hitung," kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Baca juga: Sengsara Kades dan Perangkat Desa di Banyuasin Jelang Lebaran, Tak Ada THR hingga 3 Bulan Gaji

Sedangkan untuk gaji maupun PPPK di Surabaya pada 2024 mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan hitungan awal, take home pay yang diterima sekitar Rp 5 juta.

"Untuk pendapatan PPPK yang sekarang, kami minta berada di atas tenaga kontrak," kata Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi mengungkapkan, 80 persen PPPK yang diangkat tersebut merupakan pegawai yang sebelumnya berstatus honorer (outsourcing) di Pemkot Surabaya.

Besaran gajinya mencapai Rp 3,8 hingga Rp 4,7 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved