Berita Viral
Bos Beri Pegawai THR 2 Bulan Sekaligus dan Libur Seminggu, Dulu Belikan Rumah: Saya Berterima Kasih
Viral sosok bos beri pegawai THR 2 bulan sekaligus. Bos atau pengusaha itu bernama Sunny Seow asal Malaysia.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Menaker telah mengeluarkan surat edaran terkait THR Lebaran 2024.
Berikut ini jadwal dan ketentuan THR Lebaran 2024 menurut Menaker selengkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida lewat siaran persnya, Senin (18/3/2024).
saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin.
SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Ida menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Penerima THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan upah satu bulan, Ida mengatakan bahwa terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Baca juga: Disnaker Ponorogo Buka Posko THR, Ingatkan Perusahaan Wajib Sudah Beri THR 7 Hari sebelum Hari Raya
Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
bos beri pegawai THR 2 bulan sekaligus
Sunny Seow
Malaysia
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Suami Syok Istri Masuk Sumur 12 Meter usai Diajak 2 Pria Tak Dikenal, Ada Bisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.