Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bos Beri Pegawai THR 2 Bulan Sekaligus dan Libur Seminggu, Dulu Belikan Rumah: Saya Berterima Kasih

Viral sosok bos beri pegawai THR 2 bulan sekaligus. Bos atau pengusaha itu bernama Sunny Seow asal Malaysia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
WORLD OF BUZZ
Bos Beri Pegawai THR 2 Bulan Sekaligus dan Libur Seminggu, Dulu Belikan Rumah: Saya Berterima Kasih 

TRIBUNJATIM.COM - Viral sosok bos beri pegawai THR 2 bulan sekaligus.

Bos atau pengusaha itu bernama Sunny Seow asal Malaysia.

Si pengusaha juga memberikan libur Lebaran selama 1 minggu untuk para pegawainya yang beragama Islam.

Pengusaha tersebut sebelumnya pernah viral setelah menyelamatkan pedagang Nasi Lemak dari menutup kiosnya.

Kala itu dia menerima pujian dari orang Malaysia atas kemurahan hatinya dalam membayar sewa 1 tahun yang belum dibayar.

Sunny mengatakan bahwa dia ingin memberikan bonus Raya sedini mungkin untuk memungkinkan karyawannya berbelanja untuk persiapan lebaran yang akan datang.

Sebagai pemberi kerja, merupakan berkah memiliki karyawan setia yang bekerja keras untuk perusahaan.

Menurut Sunny, 2 karyawannya yang merupakan saudara laki-laki telah bekerja dengannya selama 12 tahun.

Mereka mula bekerja untuk Sunny dengan gaji bulanan hanya Rp 3 juta dan hari ini, mereka menghasilkan Rp 16 juta sebulan. 

Baca juga: Punya 12 Keponakan, Artis Ogah Beri Uang THR, Ada Cara Lain Perlakukan Keluarga: Tak Menunggu Uang

Tidak hanya itu, Sunny juga menceritakan berapa banyak perubahan yang dia lihat pada karyawannya.

"Mereka mulai bekerja untuk saya ketika mereka baru berusia 16 tahun. 

Saya bahkan membeli rumah dan mobil untuk mereka. 

Sekarang, salah satunya sudah menikah dengan 2 orang anak. Saya mengubah hidup keluarga dengan membawa mereka keluar dari kemiskinan." melansir dari TribunTrends.

Baca juga: Sengsara Kades dan Perangkat Desa di Banyuasin Jelang Lebaran, Tak Ada THR hingga 3 Bulan Gaji

Sunny, yang menjalankan bisnis Tau Foo Fa mengatakan bahwa ia juga memberikan bonus CNY kepada karyawan China-nya sebelumnya. 

Sedangkan untuk karyawan beragama islam, Sunny tidak memiliki apa-apa selain kata-kata terima kasih atas kerja keras dan kesetiaan mereka.

Kali ini, mereka mendapat gantinya yakni Tunjangan Hari Raya atau THR 2 bulan sekaligus.

"Saya berterima kasih kepada mereka atas kesetiaan mereka selama 12 tahun ini. 

Mereka tidak menghasilkan sebanyak itu, tetapi mereka masih bertahan. Semoga berhasil!"

Sementara itu, jelang hari Lebaran, ada artis yang ogah beri uang THR kepada 12 keponakannya.

Aktor Refal Hady mengaku memiliki 12 keponakan.

Menjelang Lebaran Idul Fitri, Refal Hady sudah mulai melakukan persiapan untuk apa saja yang akan diberikan kepada keponakannya itu.

Namun yang diberikan bukanlah uang, Refal Hady mengaku tak ingin membiasakan keponakannya mendapatkan uang.

"Keponakan aku ada 12. Salah satu yang harus dibeli itu powerbank, kacamata, tergantung keponakan sukanya apa. Pokemon, Toy Story, Barbie hype," kata Refal Hady di acara Miniso, Jakarta Selatan, belum lama ini, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Seleb.

Baca juga: Tersedia 20 Ribu Amplop, Kampung Coklat Blitar Bagikan Uang THR ke Jemaah Pengajian Rutin Sabtu Pagi

Refal mengatakan, dirinya lebih suka memberi barang ketimbang uang untuk keponakan-keponakannya itu.

Bukan tanpa sebab, menurutnya anak-anak lebih baik tidak dibiasakan untuk menerima uang saat Lebaran.

Maka itu Refal Hady membelikan barang yang mereka inginkan untuk keponakan yang masih kecil.

"Kalau THR orangtuanya (sebaiknya) jangan kasih THR. Kasih sesuatu saja tidak mau membiasakan menunggu-nunggu duit," jelas Refal Hady.

"Jadi dibelikan barang, biasanya hampers untuk keponakan beda-beda betul barangnya. Tapi kalau sudah besar baru THR uang," pungkasnya.

Baca juga: Karyawan Hotel di Ponorogo Curhat THR-nya Tak Dibayarkan, Disnaker Lakukan Mediasi

Lalu kapan THR Lebaran 2024 cair?

Menaker telah mengeluarkan surat edaran terkait THR Lebaran 2024.

Berikut ini jadwal dan ketentuan THR Lebaran 2024 menurut Menaker selengkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida lewat siaran persnya, Senin (18/3/2024).

saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ida menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Penerima THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan upah satu bulan, Ida mengatakan bahwa terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Baca juga: Disnaker Ponorogo Buka Posko THR, Ingatkan Perusahaan Wajib Sudah Beri THR 7 Hari sebelum Hari Raya

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved