Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Terkuak Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Malang, Ternyata Teman Sendiri, Berawal dari Buang Kendi

Terkuak pelaku pembunuhan di Malang, ternyata teman sendiri, berawal dari permintaan menemani membuang kendi yang diyakini sebagai obat alternatif.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Petugas mengamankan tersangka pembunuhan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, di Polres Malang, Selasa (9/4/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni PL (27). 

Pasal pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ia juga dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved