Berita Kabupaten Malang
Terkuak Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Malang, Ternyata Teman Sendiri, Berawal dari Buang Kendi
Terkuak pelaku pembunuhan di Malang, ternyata teman sendiri, berawal dari permintaan menemani membuang kendi yang diyakini sebagai obat alternatif.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Petugas mengamankan tersangka pembunuhan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, di Polres Malang, Selasa (9/4/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni PL (27).
Pasal pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ia juga dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tags
Desa Sumbersuko
Kecamatan Wagir
Malang
Kompol Imam Mustolih
pembunuhan di Malang
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kabupaten Malang
Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur |
![]() |
---|
Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Sebelum Stadion Kanjuruhan Malang Diresmikan, PKL akan Ditertibkan, Dispora Sediakan Lahan |
![]() |
---|
Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan |
![]() |
---|
Jaenab Tetap Bertahan Teruskan Usaha Turun Temurun Jadi Perajin Alumunium, Kini Punya 8 Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.