Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Warga Bundaran Dolog Surabaya Bakal Terima Nilai Penetapan Ganti Rugi Apraisal Kamis Besok

Kamis (19/4/2024) besok nilai apraisal ganti rugi warga Bundaran Dolog, Kecamatan Gayungan, Surabaya, ditetapkan

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
tribunjatim.com/nuraini faiq
Bakal Flyover - Suasana Bundaran Dolog Surabaya yang saban hari macet dan akan dibangun proyek flyover. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kamis (19/4/2024) besok nilai apraisal ganti rugi warga Bundaran Dolog, Kecamatan Gayungan, Surabaya, ditetapkan.

Nilai ganti rugi sesuai apraisal itu juga akan diserahkan ke masing-masing warga.

Warga belakang Taman Pelangi itu akan tahu nilai ganti rugi mereka atas rencana pembangunan flyover Bundaran Dolog.

"Besok Kamis kami akan dipertemukan dengan Pemkot untuk penyerahan nilai apraisal," kata Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan Anom Janardana, Rabu (18/4/2024).

Sebanyak 29 persil dengan 22 rumah di Kampung Bundaran Dolog akan menjadi warga terdampak rencana pembangunan proyek naisonal Flyover Bundaran Dolog atau Taman Pelangi.

Baca juga: Besok Nilai Ganti Rugi Diserahkan, Warga Bundaran Dolog Surabaya Minta Rp55 Juta per Meter

Kampung itu persis berada di bundaran jalan sehingga harus dibebaskan.

Sebelumnya warga setempat meminta ganti rugi pembebasan lahan Bundaran Dolog itu lima kali nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP di kampung Bundaran Dolog saat ini sekitar Rp 11 juta per meter.

Artinya per meter tanah warga minta dihargai Rp 55 juta.

Namun soal harga tanah ini, semua diserahkan mekanisme apraisal. Kamis besok nilai apraisal itu sudah ditetapkan. Anom menyebut warga akan menerima nilai apraisal sesuai luasan lahan mereka.

"Akan diamplopi satu-satu ke setiap warga. Berapa nilainya, tentu kami belum tahu," ucapnya.

Namun dipastikan, warga akan menolak karena apraisal itu memasukkan lahan sempadan kali ke persil warga. Setiap warga terkurangi sekitar 5 meter. Dari 29 persil, ada 13 persil yang dimasukkan area sempadan kali. Warga pun memutuskan menggugat ke pengadilan.

Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya mengakui bahwa tengah terjadi sengketa karena sempadan kali. "Tapi soal apraisal Minggu ini sudah diketahui," katanya.

Saat ini tahapan proyek Flyover atau Underpass Bundaran Dolog memang terus berproses. Belum diputuskan apakah flyover atau underpass. Sebab proyek pengurai macet di Bundaran Dolog itu nantinya konstruksi dan fisiknya dikerjakan pusat.

Pemkot Surabaya bertanggung jawab atas pengadaan atau pembebasan warga. Tahun ini sudah dianggarkan Rp 81 miliar untuk kebutuhan pembebasan lahan. Pemkot Surabaya sendiri menyebut perluasan lahan Taman Pelangi. Akan ada 29 persil yang terdampak proyek tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved