Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Kini Dosen Nuklir Terjerat Kasus Penggelapan Duit Perusahaan 9,2 M, Jadi Tersangka Tapi Buron

Pria berinisial YUI merupakan dosen ahli nuklir di Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
istimewa
Ilustrasi Penggelapan 

Sementara itu, dikutip dari Tribunjogja.com, menanggapi adanya seorang tenaga pengajar; dosen terlibat perkara hukum tersebut, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius angkat bicara. 

Andi Sandi Antonius membenarkan, pria berinisial YUI merupakan seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

Kendati begitu, perkara hukum yang sedang menjerat YUI tak berkaitan dengan program dan kegiatan di UGM.

"Itu urusan personal ya, tidak melibatkan UGM karena kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM, tidak atas seizin UGM," ujar Andi saat dihubungi TribunJogja.com, Kamis (18/4/2024) malam.

Andi menjelaskan, aktivitas YUI di lingkungan kampus tidaklah banyak, meski masih tercatat sebagai dosen UGM.

Pihak kampus, juga menyayangkan perbuatan YUI yang tidak memikirkan konsekuensi dan berimbas ke nama kampus. Dengan begitu, UGM menyatakan dukungannya agar YUI diproses secara hukum. 

Menurut Andi, kampus siap dimintai keterangan, dalam konteks berbagi informasi data dari YUI. 

Sosok YUI sendiri merupakan alumni Jurusan Teknik Nuklir UGM angkatan 1989 dan menyelesaikan jenjang magister serta doktornya di Iowa State University. 

Dia disebut-sebut sebagai orang Indonesia termuda yang berhasil merengkuh gelar doktor di usia 32 tahun pada 1995.

Namanya tenar ketika disebut-sebut menyelamatkan Batan Teknologi dengan menjadi direktur utama pada 2011.

Ditambahkan Andi, UGM juga akan memberikan sanksi jika YUI jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Andi mengakui, apa yang dilakukan YUI berdampak pada nama institusi. Dia berpesan kepada seluruh civitas academica UGM itu berhati-hati dalam melakukan tindakan apapun dan selalu mengingat jika masih menjadi bagian dari UGM

"Di UGM, ada kode etik untuk dosen. Salah satunya, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ya ada sanksi akademik. Yang bersangkutan itu juga statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa kena disiplin kepegawaian," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved