Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Kapok Berulah, Tiktoker Galih Loss Bikin Konten Hewan yang Bisa Mengaji, Ending Ditangkap Polisi

TikToker Galih Loss (24) ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. Hal itu berawal dari salah satu konten miliknya.

Editor: Torik Aqua
Kolase TikTok dan Instagram
Tiktokers Galih Loss sempat viral prank begal ke driver ojol kini jadi tersangka penistaan agama 

TRIBUNJATIM.COM - TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama.

Hal itu berawal dari salah satu konten milik Galih Loss.

Dalam video konten tersebut, Galih Loss melakukan penistaan agama terkait hewan yang bisa mengaji.

Padahal sebelumnya Galih Loss sempat bikin gaduh karena video prank begal ke drivel ojol.

Baca juga: Bak Tak Kapok, Galih Loss Kini Disebut Lecehkan Agama, Konten Prank Driver Ojol sempat Dihujat


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif Galih membuat serta mengunggah seluruh konten video dalam akun TikTok @galihloss3.

"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

"Dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ade Safri.

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," sambung dia.

Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti disita antara lain satu unit Handphone merek Vivo 1919 128gb warna biru dengan 2 imei, satu unit Handphone Xr 64Gb warna Merah dengan 2 imei imei1, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.

"Kemudian 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah Simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set Microphone merk Hollylandy warna Hitam," ucap dia.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved