Tak Kapok Berulah, Tiktoker Galih Loss Bikin Konten Hewan yang Bisa Mengaji, Ending Ditangkap Polisi
TikToker Galih Loss (24) ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. Hal itu berawal dari salah satu konten miliknya.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Konten Menista Agama
Dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang anak.
Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.
Galih: Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?
Bocah: Apa ya bang? Paus paus, pak ustad
Galih: Ha ha ha ha
Bocah: Ha ha ha ha
Galih: Selain Pak Ustad apaan?
Bocah: Apa ya? Ora tau
Galih: Hahh
Bocah: Ora tau
Galih: Kira-kira apa lagi?
Bocah: Monyet kali ya bang?
Galih: Ha ha ha. Salah
Bocah: Apa itu bang?
Galih: Yang ada di pikiran lu, apa tuh, hewan hewan apa yang bisa ngaji?
Bocah: Paus bang
Galih: Emang paus bisa ngaji?
Bocah: Ora
Galih: Ha ha ha. Lu mau tau ga hewan apa (yang bisa ngaji)?
Bocah: Apa?
Galih: Auuuudzubillahimi
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Bapenda Sidak ke Sejumlah Hotel dan Resto di Bondowoso Buntut Laporan BPK yang Tidak Sesuai |
|
|---|
| Jejak Kelam RSUD dr Harjono Ponorogo, 3 Dirut Tersandung Korupsi, Terbaru dr Yunus Mahatma |
|
|---|
| 20 Ribu Peserta Bersemangat Ikuti Jalan Sehat Sarungan Fun Walk Kota Malang |
|
|---|
| Sudah 12 Tahun Dihelat, Festival Ngopi Sepuluh Ewu di Banyuwangi Selalu Ramai Pengunjung |
|
|---|
| Survei Indikator Elektabilitas Capres: Prabowo Tertinggi, Disusul KDM dan Anies, Gibran Belum Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tiktokers-Galih-Loss-sempat-viral-prank-begal-ke-driver-ojol-kini-jadi-tersangka-penistaan-agama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.