Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Kapok Berulah, Tiktoker Galih Loss Bikin Konten Hewan yang Bisa Mengaji, Ending Ditangkap Polisi

TikToker Galih Loss (24) ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. Hal itu berawal dari salah satu konten miliknya.

Editor: Torik Aqua
Kolase TikTok dan Instagram
Tiktokers Galih Loss sempat viral prank begal ke driver ojol kini jadi tersangka penistaan agama 

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Konten Menista Agama

Dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang anak.

Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.

Galih: Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Apa ya bang? Paus paus, pak ustad

Galih: Ha ha ha ha

Bocah: Ha ha ha ha

Galih: Selain Pak Ustad apaan?

Bocah: Apa ya? Ora tau

Galih: Hahh

Bocah: Ora tau

Galih: Kira-kira apa lagi?

Bocah: Monyet kali ya bang?

Galih: Ha ha ha. Salah

Bocah: Apa itu bang?

Galih: Yang ada di pikiran lu, apa tuh, hewan hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Paus bang

Galih: Emang paus bisa ngaji?

Bocah: Ora

Galih: Ha ha ha. Lu mau tau ga hewan apa (yang bisa ngaji)?

Bocah: Apa?

Galih: Auuuudzubillahimi


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved