Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Gegara Tidak Bayar Iuran Lingkungan, Warga Perumahan di Gresik Digugat Developer ke Pengadilan

Puluhan warga Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR), Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
IPL - Sidang gugatan kasus IPL yang menggugat penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo - Gresik, Senin (22/4/2024) 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Puluhan warga Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR), Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, digugat ke Pengadilan Negeri Gresik oleh pengelola Perumahan, sebab dinilai tidak bayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Kuasa hukum Pengelola Perumahan yaitu Wellem Mintarja, mengatakan, para tergugat seharusnya tunduk kepada pihak pengelola perumahan (developer) yaitu dengan membayar IPL.

Menurutnya, sampai saat ini, fasilitas umum dan fasilitas khusus Perumahan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.

“Pengelolaan fasum dan fosos belum diserahkan ke Pemda Gresik, maka pihak developer berwenang melakukan pengelolaan lingkungan dengan menarik IPS. Maka kewajiban developer berhak mengelola lingkungan untuk kebersihan dan keamanan lingkungan,” kata Wellem, saat di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Detik-detik Perampokan Perumahan di Gresik, Korban Mengira Suami, Pelaku Mengenal Korban

Baca juga: Air Tak Mengalir Berhari-hari, Warga Perumahan Cerme Indah Senang Dapat Bantuan dari RSBK

Wellem menambahkan, saat ini pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik.

“Tutntutannya, biaya IPL akan digunakan penggugat untuk kepentingan bersama warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman,” katanya. 

Wellem menambahkan, sejak tahun 2021 sampai sekarang, 50 orang warga Perumahan GPIR tidak mau membayar IPL.

Baca juga: Tolak Lahannya Dihargai Rp20 Juta per Meter, Warga Bundaran Dolog Bersurat ke Walikota Surabaya

“Awalnya hanya Rp 75.000 per bulan, sekarang naik menjadi Rp 125.000 perbulan. Biaya IPL meliputi biaya keamanan, perawatan fasum, perawatan lampu jalan dan jalan perumahan serta kebersihan lingkungan. Kenaikan ini menyesuaikan UMR (Upah Minimum Kota),” katanya.

Sementara, Maryadi, Ketua paguyuban Perumahan GPIR mengatakan, tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.

“Ada sebagian warga yang membayar IPL, sejak pembelian rumah tahun 2023 sampai 2024. Namun untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL. Sehingga, kami kaget, tiba-tiba digugat. Selama ini tidak ada mediasi,” kata Maryadi

Baca juga: Pengembang Wajib Buat Bozem sebelum Bangun Perumahan di Surabaya, Baktiono: Diatur Perda PSU

 

Makam Palsu di Perumahan Gresik Dibongkar

Sementara itu, makam palsu di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), RW 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, tetap dibongkar.

Makam yang berdiri di lahan kosong itu dibongkar oleh pemilik lahan, dalam hal ini PT Semen Indonesia. Pembongkaran dilakukan pada Rabu (20/9/2023).

Aksi pembongkaran makam dikawal oleh pihak Polsek Manyar, Koramil Manyar, pihak kecamatan dan pemerintahan desa setempat.

Makam palsu tersebut tiba-tiba dibangun oleh seseorang. Berdiri di lahan kosong yang merupakan bekas tambang Semen Gresik.

Warga perumahan ABR pun geger dengan adanya makam tersebut.

Meski warga melakukan penolakan, makam palsu di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), RW 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, tetap dibongkar, Rabu (20/9/2023).
Meski warga melakukan penolakan, makam palsu di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), RW 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, tetap dibongkar, Rabu (20/9/2023). (Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Manyar)

Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Makam Ayah Sunan Giri Akhirnya Dibekuk, Total Kehilangan Capai Rp 25 Juta

Apalagi keberadaan makam sempat banyak diziarahi oleh orang-orang dari luar warga perumahan.

Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo mengatakan, pembongkaran makam ini berjalan kondusif.

Pembongkaran makam palsu dilakukan berdasarkan keluhan warga ABR atas aktivitas peziarah di area tersebut.

Terlebih, makam tersebut sudah dilakukan pengkajian dan tidak dibenarkan jika makam tersebut merupakan makam wali.

"Pembongkaran makam dilakukan oleh pemilik lahan sendiri, dalam hal ini PT Semen Indonesia. Makam baru-baru ini dibangun, sekitar 1 tahunan. Kemudian ada konflik lahan pembangunan makam tersebut,” tambahnya," ujarnya, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Kuburan Dibongkar Setelah Dua Tahun Dimakamkan, Imbas Keluarga Tak Pilih Oknum Caleg di Pemilu 2024

Saat pembongkaran makam terjadi, ada beberapa warga yang menolak untuk dilakukan pembongkaran.

Namun, mayoritas warga menerima jika makam dibongkar dan diratakan. 

“Memang sempat ada penolakan dari warga sekitar dan warga luar, tapi pembongkaran tetap dilakukan. Dengan disaksikan warga, Ketua RW 20, dan tim PT Semen Indonesia (Persero) Tbk," ungkapnya.

Setelah dibongkar, akses menuju lahan bekas makam sudah dilakukan penutupan.

 

Warga Bundaran Dolog Tolak Lahan Dihargai Rp20 Juta per Meter

Sementara di Surabaya, nilai apraisal 29 persil atau lahan warga Bundaran Dolog, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, untuk proyek flyover Taman Pelangi sudah dibagikan.

Nilainya sekitar Rp 20 juta per meter atau sekitar 2 kali nilai jual objek pajak (NJOP).

Nilai apraisal pembebasan lahan untuk proyek nasional flyover atau underpass Bundaran Dolog itu lebih rendah dari pemerintahan warga.

Warga Kampung Jemur Gayungan itu sebelumnya meminta ganti rugi paling sedikit Rp 50 juta per meter.

Meski hampir semua tanda tangan, namun warga menolak nilai yang disampaikan Pemkot Surabaya tersebut.

"Kami tanda tangan itu sebagian bukti terima saja saat Dinas terkait menyerahkan nilai apraisal ganti rugi. Bukan berarti warga setuju," kata Ketua RT Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan Anom Janardana, Minggu (21/4/2024).

Pembebesan Lahan - Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, saat melintas di pintu masuk kampung, Kamis (18/4/2024).
Pembebesan Lahan - Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, saat melintas di pintu masuk kampung, Kamis (18/4/2024). (TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ)

Baca juga: Besok Nilai Ganti Rugi Diserahkan, Warga Bundaran Dolog Surabaya Minta Rp55 Juta per Meter

Warga kampung Bundaran Dolog itu pun akan bersurat langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Anom menandaskan bahwa langkah itu juga merupakan kesepakatan warga Bundaran Dolog menyikapi keluarnya nilai apraisal pembebesan lahan.

Saat ini, warga Bundaran Dolog tersebut sudah mengetahui nominal harga ganti rugi mereka. Rata-rata, warga menempati rumah dan lahan tidak terlalu luas.

Hanya sekitar 40 meter persegi atau 50 meter persegi lebih. Mereka menerima ganti rugi antara Rp 800 juta sampai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, warga Bundaran Dolog dipanggil ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Jumat kemarin untuk menerima nilai apraisal. Dinas menunggu hingga 14 hari ke depan untuk selanjutnya akan diproses pencairan.

Meski menandatangani penyerahan apraisal itu, namun warga tetap minta
ditinjau kembali.

Pemkot sendiri menyebut bahwa penentuan nilai apraisal untuk ganti rugi itu dari lembaga independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketua RT Bundaran Dolog Anom kembali menuturkan bahwa warga ingin agar semua proses ganti rugi berjalan fair dan terbuka. Penentuan nilai itu dinilai warga belum fair karena tanpa diawali penjelasan dari tim apraisal soal nilai harga. Begitu juga menyangkut ganti rugi bangunan rumah dan lainnya.

Sementara di sisi lain, warga saat ini juga memprotes atas pemberlakuan sempadan kali Kebonagung milik Pemprov Jatim yang diberlakukan di lahan warga. Anom menyebut lahan mereka berkurang dari luasan awal. Paling sedikit lahan warga berkurang 5 meter.

Kini warga bersengketa dengan Dinas PU Sumberdaya Air Provinsi Jatim. Di Taman Pelangi disebutkan ada Saluran Induk Kebonagung yang juga terdapat sempadan kali. Ternyata dalam keputusannya, sempadan kali itu mengurangi luasan lahan warga yang akan dibebaskan.

Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya menyebutkan bahwa hak warga menolak atau menerima. Tapi sebagian besar warga menerima dan membubuhkan tanda tangan.

Yang menolak nanti berlaku konsinyasi (ganti rugi dibayarkan Pengadilan). "Kami akan lakukan pendekatan lagi hingga bulan depan. Kalau mentok ya konsinyasi. Tapi ada juga yang nilainya lebih dari 2 kali NJOP," katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati meminta Pemkot harus memperhatikan hak akan papan atau tempat tinggal warga setelah dibebaskan lahan. Tapi warga juga tidak boleh warga meminta harga yang tidak wajar.

"Kami akan evaluasi setelah pemberian nilai apraisal itu. Kalau menolak tentu dengan mekanisme konsinyasi," kata Aning

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved