Berita Bojonegoro
Napiter Lapas Bojonegoro Semringah Dapat Pembebasan Bersyarat, Bakal Ditangani Bapas
Napiter Lapas Kelas IIA Bojonegoro semringah dapat pembebasan bersyarat, selanjutnya bakal ditangani Bapas untuk mendapat bimbingan.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satu narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), bernama Baharudin Azzam mendapat angin segar.
Napiter yang bernama asli Slamet itu, dibebaskan secara bersyarat pada Selasa (23/4/2024), oleh pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang beralamat di Jalan Diponegoro.
Kepala Lapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengemukakan, pembebasan bersyarat atas Slamet itu mengacu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024.
"Keputusan tersebut terbit pada Kamis (18/4/2024) lalu," ujar Sugeng, sapaannya kepada TribunJatim.com, Rabu (24/4/2024).
Akar keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024 itu, kata dia, adalah usulan pihaknya setelah rampung 'menggodok' Slamet dalam program Deradikalisasi Napiter.
"Slamet sudah menjalani program Deradikalisasi Napiter di Lapas Bojonegoro sejak akhir 2023. Dia juga sudah berikrar setia NKRI pada Januari 2024 kemarin," jelasnya.
Menurut Sugeng, pembebasan bersyarat Slamet ini sekaligus wujud keberhasilan Lapas Bojonegoro dalam membina napiter agar bersih dari ideologi terorisme atau radikal lainnya.
"Selama pembinaan, yang bersangkutan (Slamet, red) sangat baik. Aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian maupun kemandirian," imbuhnya.
Napiter yang juga memiliki nama alias Abah Karno dan Bahar ini, kata Sugeng, juga tak pernah melanggar aturan yang ditetapkan selama bermukim di Lapas Bojonegoro.
Baca juga: Nasib Napiter Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Kini Hirup Udara Bebas : Ikrar ke NKRI
Lebih lanjut, mantan Kepala Lapas Tuban ini mengemukakan, dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat atas Slamet ini, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Polres Bojonegoro, dan Kodim 0813 Bojonegoro.
"Setelah dibebaskan bersyarat, yang bersangkutan (Slamet, red) ditangani Bapas (Balai Pemasyarakatan, red) Bojonegoro untuk dibimbing," pungkas pria asal Purbalingga, Jawa Tengah ini.
Untuk diketahui, Baharuddi Azzam alias Slamet ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya di Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro pada awal November 2021.
Dia merupakan orang kepercayaan Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang petinggi Jamaah Islamiyah yang buron selama 18 tahun dan baru ditangkap di Lampung Timur pada Desember 2020.
Pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus Baharuddin Azzam alias Slamet terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dan divonis penjara 3 tahun 3 bulan.
napiter
Lapas Kelas IIA Bojonegoro
Jalan Diponegoro
Sugeng Indrawan
Bojonegoro
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.