Berita Surabaya
Nasib 20 Pengembang yang Masuk Blacklist, Pemkot Surabaya Beri Sanksi Seluruh Perizinan Dibekukan
Nasib 20 pengembang yang masuk daftar hitam atau blacklist, Pemkot Surabaya beri sanksi seluruh perizinan dibekukan. Ini alasannya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menghentikan izin 20 pengembang di Kota Surabaya.
Mereka mendapatkan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sanksi tersebut diberikan karena masing-masing pengembang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemkot.
"Sebelum memberikan sanksi tersebut, kami telah melakukan penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, Jumat (26/4/2024).
Sanksi tersebut diberikan melalui Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024. Sanksi administratif itu implementasi pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023.
Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU.
Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
“Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan, dan terakhir ini kami blacklist. Sampai dengan hari ini ada sebanyak 20 pengembang yang kami blacklist,” kata dia.
Sanksi tersebut berlaku hingga pengembang menyerahkan lahan PSU.
Baca juga: Pengembang Wajib Buat Bozem sebelum Bangun Perumahan di Surabaya, Baktiono: Diatur Perda PSU
"Kami terus melakukan pendekatan supaya mereka segera mematuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU-nya,” katanya.
Dengan adanya pencabutan izin tersebut, masing-masing pengembang tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya.
“Jadi, kalau masuk ke dalam blacklist, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani,” tegasnya.
Selain itu, ketika pengembang itu sudah di-blacklist, maka bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan. Di antaranya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ia mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau bahkan sudah pailit, pengembang yang seperti ini akan kena blacklist.
Surabaya
Lilik Arijanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PSU
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.