Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Isi Buku Harian Anak di Jember Ungkap Perbuatan Jahat Paman, Korban Jijik ke Diri Sendiri, '10 Kali'

Anak 14 tahun itu alami nasib pilu hingga ia merasa jijik kepada dirinya sendiri. Perbuatan jahat paman terungkap karena buku diary.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Kompasiana - TribunJatim.com/Imam Nawawi
Isi Buku Harian Anak di Jember Ungkap Perbuatan Jahat Paman, Korban Jijik ke Diri Sendiri, '10 Kali' 

TRIBUNJATIM.COM - Perbuatan jahat seorang paman terungkap karena isi buku diary anak 14 tahun di Jember.

Anak 14 tahun itu alami nasib pilu hingga ia merasa jijik kepada dirinya sendiri.

Anak 14 tahun itu tinggal di Kecamatan Tanggul, Jember.

Belakangan H terungkap menjadi korban rudapaksa, yang diduga dilakukan pamannya sendiri berinisial H.

Baca juga: Tega Nodai Anak Tiri Sejak SD Sampai SMP, Oknum Polisi Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut

Korban bersama keluarganya kemudian mendatangi Satreskrim Polres Jember, untuk melapor dan melakukan pemeriksaan.

R, ibu korban mengatakan, putrinya dirudapaksa oleh H diduga sejak April 2023.

Kata dia, korban mengaku dinodai pamannya sendiri sebanyak 10 kali.

"Sudah lebih dari 10 kali dilakukan (H) tanpa sepengetahuan orang lain. Dan memang keduanya tinggal bersebelahan," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, adik iparnya itu melancarkan aksinya di rumah, ketika kondisi rumah sepi.

Baca juga: Modal Rayuan Gombal dari TikTok, Pelaku Nodai Gadis di Bangkalan Cengengesan saat Diinterogasi

"Dia melancarkan aksinya di rumah saya, saat kondisi rumah kosong, ketika saya harus bekerja," ucap R.

R mengakui hal tersebut lantaran curiga dengan perubahan sikap putri bungsunya itu, yang sering melamun dan menangis tanpa sebab.

"Anaknya banyak diam dan sering menangis tanpa sebab. Kecurigaan itu terungkap ketika menemukan buku catatan (buku diary atau buku harian) miliknya yang berisi tentang keluh kesah yang dipendamnya," ujarnya.

Awalnya, R mengaku putrinya tidak mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, katanya, setelah dibujuk, putrinya kemudian bersedia mengungkapkan semua yang terjadi.

"Awalnya gak mau cerita, setelah saya bujuk akhirnya dia ngaku. Dia nangis dan sampai merasa jijik dengan dirinya sendiri," urainya.

Sebatas informasi, korban merupakan anak bungsu dari lima bersaudara, ayahnya sudah meninggal saat usianya 9 tahun.

Baca juga: Paman Tega Nodai Keponakan dengan Iming-iming Uang Rp 40 Ribu, Ngaku Kesepian Istri Jadi TKW

Kini korban hidup bertiga dengan sang ibu dan kakaknya yang berkebutuhan khusus. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, kasus tersebut telah mendapat atensi.

Bahkan mulai dilakukan gelar perkara.

"Tadi kami gelarkan juga, mangkanya korban dan keluarga kami undang ke polres hari ini," tanggapnya. 

AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, penanganan perkara ini harus berhati-hati.

Sebab korbannya adalah anak yang masih di bawah umur. Sehingga diperlukan pendampingan.

"Lantaran menyangkut korban yang masih di bawah umur. Perlu adanya mekanisme khusus serta pendampingan pemeriksaan dari pihak-pihak terkait," urainya.

Sementara ini, kata AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, polisi masih melacak keberadaan paman korban.

Sebab ada indikasi bahwa pelaku telah melarikan diri. 

"Prosesnya kami membutuhkan waktu lebih. Ketika memang pelaku bersembunyi, tentu ada upaya khususnya dari Satreskrim untuk melakukan penangkapan," tegasnya. 

Sementara, Kepala UPTD PPA Jember, Poedji Boedisantoso menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban selama penanganan kasus berjalan. Mulai memfasilitasi visum hingga psikolog. 

"UPTD PPA Jember masih melakukan pendampingan melekat terhadap korban. Kalau dari keluarga minta lawyer, kami siap mencarikan dan mendampingi," imbuhnya.

Baca juga: Ibu di Jember Curiga Putrinya Sering Menangis, Buku Diary Bongkar Kelakuan Paman saat Rumah Sepi

Kasus Lain

Seorang pria berusia 55 tahun berinisial PS diringkus polisi atas kasus pencabulan.

Warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut diringkus setelah dilapokan karena telah mencabuli anak tirinya sendiri.

Iptu Suhaelmi, Kanit Reskrim Polsek Mande mengonfirmasi hal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban cerita ke neneknya tentang apa yang ia alami selama ini.

Nenek korban pun kemudian menyampaikan hal tersebut ke ibu korban lalu kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kami langsung amankan PP," kata Suhaelmi saat dihubungi, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Warga Takalar Usir Pak Kades dari Kampung, Diduga Nodai Mahasiswi dan Staf, Korban: Dia Sering Narik

Mengutip TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli ayah tirinya sebanyak 10 kali dan sejak kelas 6 SD hingga masuk SMP.

Korban sendiri saat ini tengah berusia 15.

Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Pelaku pun mengancam korban supaya tak menceritakan tindakan bejatnya ke siapa pun.

"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun karena korban masih kecil jadinya takut,"

"Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," kata dia.

Suhaelmi mengatakan, atas perbuatanya pelaku dan dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini pelaku sudah di tahanan Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved