Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Sosok Suami Asal Surabaya Ajak Istri dan Anak Mencuri di Gresik, Didor Polisi saat Diamankan

Aksi pencurian yang dilakukan Sunardi (41) warga Balongsari, Tandes, Surabaya diringkus unit Reskrim Polsek Menganti sungguh miris

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah (kanan) dan tersangka di Mapolsek Menganti, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi pencurian yang dilakukan Sunardi (41) warga Balongsari, Tandes, Surabaya diringkus unit Reskrim Polsek Menganti sungguh miris.

Mengajak istri dan anaknya masih balita untuk mencuri. Pelaku ternyata seorang residivis curanmor.

Istrinya bernama Dian Kristati berusia 35 tahun asal Balongsari, Tandes, Surabaya.

Mengajak anaknya yang masih berusia 2 tahun.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan tersangka berangkat dari Surabaya menuju Gresik untuk mencuri. 

Pelaku adalah pasangan suami istri.

Kemudian sesampainya di Dusun Grogol, Desa Laban, Menganti, pelaku melihat ada sasaran sebuah mobil pengiriman barang merek Grandmax.

"Setelah melihat Grandmax, langsung dirusak pintu belakang dengan kunci T dan langsung mengambil speedometer mobil tersebut, saat sang suami masuk ke mobil tersebut, istri menunggu di sepeda motor," ujar Roni, sapaan akrabnya, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: DPO Pencurian Motor Didor Polisi di Ngawi, Ajak Istri Lakukan Aksi Kejahatan

Disaat pelaku berhasil mengambil speedometer, pelaku langsung melarikan diri.

Namun, saat akan melarikan diri, aksi pelaku itu diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki maling.

"Pelaku turun dan mengambil sajam diacungkan supaya warga ketakutan," terangnya.

Pelaku berhasil diamankan saat ada salah satu warga yang berhasil memeluk dan mengamankan korban.

Walaupun warga yang mengamankan mengalami luka sayat akibat sajam pelaku.

Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian dan Polsek Menganti segera datang untuk mengamankan pelaku.

"Dan saat diamankan, di tengah jalan dia melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

AKP Roni mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sejak tahun 2017 ditangkap Polda Jatim dengan kasus yang sama.

 Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis golok, speedo meter, kunci T dan sepeda motor Scoopy," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved