Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Kakek Cabul di Jember Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Mayoritas Korbannya Bocah TK dan SD

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kakek Cabul (rompi orange) di saat masuk ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis B, kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Anggota PN Jember Diah Poernomojekti dalam ruang sidang Candra dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Menurutnya, berdasarkan fakta hukum dalan persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Setelah melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan. "Perbuatan memenuhi semua unsur dakwaan," ucapnya, Senin (6/5/2024).

Diah, menegaskan vonis hukuman terhadap kakek asal Kecamatan Kaliwates Jember itu, merujuk pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," katanya.

Beberapa barang bukti yang digunakan pada persidangan itu. Katanya, satu helai baju berwarna pink abu-abu, celana berwarna orange bermotif bunga, baju berwarna merah bermotif bunga, celana berwarna biru, baju berwarna coklat motif koran, celana pendek berwarna coklat milik korban.

Baca juga: Keluarga Santriwati Korban Kiai Cabul asal Bawean Gresik Tolak Upaya Mediasi Tersangka

"Serta baju berwarna pink motif hello kitty, dan celana panjang berwarna hijau, yang diminta dirampas pelaku akan dimusnahkan," ucapnya.

Hakim perempuan ini menegaskan pemberian vonis ini, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak.

"Justru korban yang masih anak mengalami trauma. Sehingga, membahayakan perkembangan jiwa anak," imbuh Diah.

Diah mengaku, pemberian vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa di penjara 14 tahun. Hal itu dilakukan karena pelaku sudah lanjut usia.

"Hal yang meringankan, adalah terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan kondisi terdakwa yang sudah lansia," jlentrehnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum korban Fitriyah Fajarwati mengatakan, seharusnya vonis hukuman terhadap terdakwa bisa lebih tinggi lagi. Karena, target pencabulan yang telah dilakukan korban banyaknya jumlahnya.

Baca juga: Tega Nodai Anak Tiri Sejak SD Sampai SMP, Oknum Polisi Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut

"Banyak jumlahnya yang masih anak dengan rentang usia TK hingga SD, dan Perbuatan terdakwa telah membuat para korban mengalami trauma yang butuh proses panjang dalam pemulihannya," tanggapnya.

Wanita yang jadi Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia itu menilai, meskipun terdakwa sudah berusia lanjut. Kata dia, tetap harus dihukum maksimal agar memberi efek jera.

"Agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat. Karena pelaku adalah predator seksual di lingkungannya," ulas Fitri.

Meskipun demikian, Fitri mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. Karena telah berupaya memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. "Dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa," tambahnya.

Sebatas informasi, kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terungkap pada 18 September 2023 silam. Saat itu, kakek ini dimassa warga di tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Kaliwates Jember.

Hingga akhirnya, kakek tersebut dilaporkan oleh orang tua korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved