Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman

Klarifikasi Makna Film 'Guru Tugas' yang Viral, Kuasa Hukum Singgung Part 3: Tak Bermaksud Menghina

Klarifikasi makna film 'Guru Tugas' yang buat heboh, kuasa hukum singgung part ke-3: Tidak memiliki maksud menghina pihak manapun.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren di Madura karena diduga memproduksi konten video bermuatan asusila. 

Sebelumnya, tiga YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka, Jumat (10/5/2024). 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama. 

Mereka diduga kuat melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 lentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara,

Kini, lanjut Kombes Pol Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, mereka sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024). 

Mengenai peran ketiga orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banyu Bunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu, di antaranya, tersangka YH (25) sebagai pemilik akun YouTube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film. 

Kemudian, AF (25) sebagai pemeran ustaz, dan tersangka SI (28) sebagai kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. 

"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved