Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman

Gaduh Film Guru Tugas 2, Youtuber Akeloy Production Sampaikan Permohonan Maaf, Janji Hapus Video

YouTubeber Akeloy Production telah menyampaikan permohonan secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang dipicu film 'Guru Tugas 2',

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Saat Zamroni didampingi oleh kru YouTuber Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' menyampaikan permohonan maafnya. 

Sekadar diketahui, tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka, Jumat (10/5/2024). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama. 

Mereka diduga kuat melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 lentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara,

Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, metropolitan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024). 

Mengenai peran ketiga orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banyu Bunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu.

Diantaranya, Tersangka YH (25) sebagai pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film. 

Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka AF (25) sebagai pemeran ustad, dan Tersangka SI (28) sebagai kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. 

"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved