Berita Surabaya
Reuni Teman SMP Berujung Penipuan Rp 3,7 M, Korban Tegaskan Sebelum Dilaporkan Berusaha Beri Solusi
Kasus wanita asal Surabaya seret teman SMP ke meja hijau gara-gara merasa ditipu senilai Rp3,7 miliar dalam bisnis budidaya ikan kerapu.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus wanita asal Surabaya seret teman SMP ke meja hijau gara-gara merasa ditipu senilai Rp3,7 miliar dalam bisnis budidaya ikan kerapu, masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Erni Yulianti sebagai korban maupun Dian Setyo Rianten dan suaminya, Alvin Wisnutara (pihak terlapor), dalam menghadapi kasus penipuan teman SMP tersebut, sama-sama saling didampingi pengacara.
Dian dan suaminya, melalui pengacaranya, Samuel sebelumnya menegaskan, kalau kasus wanita seret teman SMP ke meja hijau tersebut tidak tepat masuk hukum pidana.
Menurutnya, semestinya yang lebih pas adalah hukum perdata.
Pasalnya, penyerahan uang senilai miliaran rupiah akadnya investasi budidaya ikan kerapu di Situbondo.
Erni sebelum memberikan modal kepada Dian juga sudah terlebih dahulu melakukan survey di lokasi pembibitan.
Ditambah lagi, selama bisnis itu masih jalan kliennya sudah menyerahkan dana ke pelapor sekitar Rp500 juta.
Baca juga: Modus Licik Penipuan PNS Lamongan, Pria ini Raup Cuan Rp 150 Juta, Ending Diciduk Lagi Jualan Pentol
Pihak Erni membantah pernyataan tersebut.
Melalui penasihat hukumnya, Rizal Nusi, ia menjelaskan sebenarnya sudah berkali-kali mengajak Dian Setyo Rianten dan suaminya, Alvin untuk menyelesaikan masalah kasus secara kekeluargaan.
Namun, katanya, ajakan itu selalu mentah.
"Saya rasa kalau pengacara lawan bilang kasus ini harusnya lebih tepat ke perdata, bagi kami itu naluri pengacara membela klien," ujar Rizal Nusi .
Hanya saja, kami sudah menempuh jalur hukum yang sesuai peraturan perundangan, unsur-unsur tindak pidana dibuktikan dari kejakasaan," jelasnya.
Rizal Nusi merincikan upaya-upaya yang sudah dilakukan, sebelum akhirnya Erni menyeret teman sekolah SMP-nya itu berurusan dengan hukum.
Kliennya sudah melayangkan somasi dua kali.
Namun, menurutnya, pihak lawan tidak ada itikad baik menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Somasi itu mengupayakan kekeluargaan, sebelum kasus ini dikuasakan, klien saya juga mencari dua terdakwa di rumahnya. Namun tidak pernah ketemu, akhirnya klien saya memilih jalur hukum," terangnya.
Peristiwa kasus penipuan ini bermula ketika Erni dan Dian yang merupakan teman semasa di bangku SMP kembali bertemu.
Saat itu Dian mengaku bahwa bersama suaminya memiliki banyak bisnis di antaranya kafe di kavling DPRD Sidoarjo dan budidaya ikan kerapu di Situbondo.
Baca juga: Modus Penipuan Catut Nama Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pinjam Uang via WA ke Camat hingga Kadis
Erni yang juga merupakan pengusaha merasa tertarik setelah ditunjukkan profit dari budidaya ikan kerapu.
Diajaklah Erni melihat langsung bisnis tersebut di Situbondo.
Setelah melakukan pengecekan, Erni sepakat melakukan investasi sebesar Rp2,5 miliar.
Ditambah lagi setelah acara penyerahan dana Investasi itu selesai, Erni juga meminjamkan dana ke Dian sebesar Rp1,2 miliar. .Dari angka inilah jika diakumulasikan Dian mengalami kerugian senilai Rp3,7 miliar.
Sidang kasus ini berlangsung di ruang Sari II, Senin (13/5/2024)). Di hadapan majelis ketua hakim yang diketuai oleh Taufik Tatak, jaksa penutut umum, Damang Amubowo menghadirkan dua saksi.
Yakni suami Erni, Susan Krisbiantoro dan temannya, Leni Wijayanti, seorang pengusaha salon kecantikan.
Pada sidang hari itu terungkap bahwa Erni mengajak dua teman untuk ikut menggeluti bisnis tersebut.
Teman suaminya, Johan ikut memberi dana sebesar Rp500 juta, sedangkan Leni Rp250 juta. Lainnya, dana dari Erni.
Leni mengaku melalui Erni sempat ikut investasi budidaya ikan kerapu yang dikelola Dian dan suami.
Modal yang dimasukkan ke dalam bisnis tersebut yakni Rp250 juta dengan perjanjian tiga bulan sekali, mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen.
Namun, nyatanya setelah uang diserahkan, iming-iming itu tidak berjalan sesuai perjanjian.
"Uang saya tidak kembali," ujar Leni.
Sementara itu, saksi Susan Kusbiantoro, mengatakan, usia pernikahan bersama Erni menginjak 4 tahun.
Keduanya sebelum menikah sama-sama memiliki harta gono-gini.
Lantaran itu, ia tak pernah melarang Erni menggunakan harta dari gono-gini untui digunakan investasi.
Sepengetahuannya, dalam tanam modal bisnis ikan kerapu modal akan kembali dalam jangka waktu satu tahun. Jatuh temponya, Agustus 2023 lalu.
Namun, hingga tenggang waktu itu uang istrinya tidak pernah kembali, baik keuntungan maupun modal.
Sekitar 9 bulan dirinya ikut sang istri mencari dua terdakwa di rumahnya, namun tidak pernah ketemu.
Sampai akhirnya, ketemu di Polrestabes Surabaya, ditanya uang miliaran itu dibawa kemana hanya diam.
"Istri saya juga sudah menawarkan cara mengembalikan dana dengan cara dicicil, tapi tidak ada kesepakatan akhirnya masuk laporan penipuan dan penggelapan," tandasnya.
penipuan teman SMP
wanita seret teman SMP ke meja hijau
penipuan
bisnis budidaya ikan kerapu
meja hijau
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.