Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol karena Dituduh Tebar Paku, Tak Boleh Mangkal, Polisi: Selesai

Tengah viral di media sosial tukang tambal ban digeruduk sopir ojol atau ojek online. Pria berinisal R itu dituduh menebar ranjau paku.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST via Kompas.com - Instagram
Nasib Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol karena Dituduh Tebar Paku, Tak Boleh Mangkal, Polisi: Selesai 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial tukang tambal ban digeruduk sopir ojol atau ojek online.

Tukang tambal ban berinisial R (45) itu dituduh menebar ranjau paku.

R biasa memangkal di pinggir Jalan Letjen MT Haryono, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia digeruduk pada Sabtu (11/5/2024) pukul 16.00 WIB.

Adapun peristiwa itu berawal ketika R dan saudaranya dicurigasi menebar ranjau paku di Jalan Letjen MT Haryono dari arah Pancoran menuju Cawang.

R telah enam tahun terakhir membuka usaha di pinggir Jalan Letjen MT Haryono.

Adapun selama periode waktu tersebut, ia juga disebut kerap mematok tinggi harga tambal ban, yaitu Rp 20.000, terhadap para pengendara yang kendaraanya terkena ranjau di Jalan Letjen MT Haryono.

Mulanya, relawan penyapu ranjau bernama Usmanto mendapatkan informasi dari saksi A (20) bahwa R dan saudaranya menebar ranjau di Jalan Letjen MT Haryono.

Mengetahui hal tersebut, ia bersama rekannya yang merupakan sopir ojol, Badung (43), menghampiri A.

Baca juga: Nasib Tukang Tambal Ban di Gresik Tewas Diseruduk Truk saat Mengais Rezeki, Sopir Truk Tak Melihat

Pada saat itu, lapak R belum dibuka.

Dari pertemuan ini, Usmanto dan Badung pun menemukan satu plastik berisi ranjau.

Barang itu ada di balik bebatuan yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat R memangkal.

Karena itu, Usmanto dan Badung pun mendatangi Polsek Jatinegara.

Sementara, video penemuan satu plastik ranjau ini terlanjur disebarkan ke sebuah grup yang berisi anggota komunitas ojol Cawang.

Selain untuk menunjukkan barang bukti, Usmanto dan Badung pun menemui polisi untuk berkonsultasi karena A tidak berkenan dijadikan sebagai saksi.

Pasalnya, A memikirkan keselamatan dirinya di kemudian hari.

Baca juga: Tukang Tambal Ban Jadi Maling Kunci Kanthil, Keliling Cari Mangsa di Surabaya dan Jual ke Madura

Ketika Usmanto dan Badung berada di Polsek Jatinegara, ponsel keduanya terus berbunyi.

Ia mendapatkan panggilan masuk dari teman-teman ojol yang telah berada di lokasi penemuan ranjau.

“Teman banyak yang telepon. ‘wah, ini pasti enggak beres. Kasihan itu tukang tambal ban. Ya sudah, ayo ikut, saya bonceng’,” kata Badung menirukan percakapannya dengan seorang polisi, saat ditemui di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dugaan Badung pun benar, rekan-rekannya telah berada di TKP dan menginterograsi R yang hendak membuka usahanya.

Lantaran tidak ingin R dan saudaranya menjadi bulan-bulanan pengendara ojol, polisi pun membawa mereka ke Polsek Jatinegara.

Sedangkan, beberapa driver ojol lain mengikuti demi mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Badung dan relawan penyapu ranjau bernama Febriansyah (33) adalah dua dari sejumlah driver ojol yang hadir di Polsek Jatinegara.

R dan saudaranya tidak mengakui bahwa ia pernah menebar ranjau di Jalan MT Haryono dari arah Pancoran menuju Cawang.

R dan saudaranya bersikeras bahwa barang bukti berupa satu plastik yang ditemukan Badung dan Usmanto bukan miliknya.

"Ya dikasih tahu (saat di kantor polisi). Enggak ada bukti kalau dia (tukang tambal ban) tebar ranjau. Dia (tukang tambal ban) bersikeras bahwa itu bukan barang dia.

Padahal kan ada intelnya relawan (saksi A)," ujar Badung.

Dari pertemuan di Polsek Jatinegara, tukang tambal berjanji tidak menebar ranjau.

"Nah, dari Polsek itu laporan ke RT dah RW supaya dia tidak boleh pangkal di sini. Kan yang punya wilayah Rusun Bidara Cina. Kata RT dan RW, enggak boleh pangkal. Makanya sekarang bersih di sini," pungkas Febriansyah.

Baca juga: Kisah Tukang Tambal Ban Panggilan di Bondowoso, Terima Order Tengah Malam Lokasinya di Tengah Hutan

Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita mengatakan alasan Polsek Jatinegara tidak menangkar R setelah peristiwa penggerudukan ini.

Chitya mengatakan, barang bukti berupa ranjau tidak ditemukan dari tangan R dan saudaranya.

Sementara itu, saat sejumlah sopir ojol mendatangi TKP, R bersama saudaranya baru tiba untuk memulai pekerjaannya.

“Selama ini tidak pernah ada orang datang, melapor ke polsek terkait menjadi korban (ranjau berupa) potongan besi payung, mur, ataupun paku yang kena pada kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat,” ungkap Chitya.

Meski begitu, Chitya memastikan bahwa R bersama saudaranya sudah tidak lagi membuka usaha di pinggir Jalan Letjen MT Haryono.

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Ibnu Chairul mengatakan bahwa informasi yang diterima kepolisian dari komunitas sopir ojol ini kurang tepat.

“Karena tidak ada korban dan tidak ada laporan polisi dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada pelaku, komunitas, ojol, serta tukang tambal ban membuat (surat) pernyataan bersama,” pungkas Ibnu.

Kasus Tukang Tambal Lain

VZAM (24), tukang tambal ban, membunuh istrinya AAA (48), akibat pengaruh minuman keras (miras).

Insiden pembunuhan itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan RT/RW 03/06 Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 20.20 WIB.

"Menurut saksi bernama IRUL (34) melihat ada seorang laki-laki yang diketahui Identitasnya bernama VZAM (24) dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk di sekitar pemukiman warga," kata Kapolsek Cibeber Polres Cilegon, IPTU Atep Mulyana berdasarkan keterangan yang diterima TribunBanten.com, Kamis (14/12/2023).

VZAM kedapatan ngamuk di Lingkungan Curug Grotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Saat itu, pelaku mengancam akan membunuh siapapun yang berada dihadapannya.

"Pelaku juga sempat mengucapkan jangankan kalian, istri saya saja saya bunuh" katanya.

Baca juga: Sosok Pelaku Ranjau Paku Pakai Sandal di Surabaya, Bukan Tukang Tambal Ban, Terkuak Motif Sebenarnya

Mengetahui adanya kejadian tersebut, warga sekitar kemudian menghubungi Frengky selaku pemilik lapak tambal ban tempat pelaku bekerja.

Sekitar 21.00 WIB, Frengky tiba di lokasi bersama warga untuk mengecek lapak tambal ban.

Pada saat membuka pintu lapak tambal ban tersebut, diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas bale kayu.

Selanjutnya saksi IRUL menghubungi personil piket Polsek Cibeber Polres Cilegon, sekitar 21.20 WIB.

"Kemudian personil Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP," katanya.

Pelaku kemudian di bawa ke mako Polsek Cibeber untuk diamankan, beserta barang bukti.

"Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved