Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Rebutan Kelola Dana Jemaah, Pengurus Masjid Berkonflik di Pengadilan Negeri Surabaya

Ternyata bukan hanya lahan bisnis saja yang menjadi rebutan. Pengelolaan rumah ibadah nyatanya juga bisa menjadi incaran bagi sebagian orang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Situasi sidang merebutkan jabatan kepengurusan Masjid Al-Ichlas, Rabu (15/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ternyata bukan hanya lahan bisnis saja yang menjadi rebutan. Pengelolaan rumah ibadah nyatanya juga bisa menjadi incaran bagi sebagian orang.

Konflik semacam ini sedang terjadi di Masjid Al-Ichlas yang berada di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya.

Ada pihak yang merasa dikudeta karena merasa memiliki masa jabatan sebagai pengurus hingga 2025 mendatang, namun awal Januari 2024 lalu muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan.

Sementara pihak yang sekarang menjadi pengurus baru, mengklaim keputusan tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama.

Dua pihak ini sekarang berkonflik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Sawoo Tersangka Pungli PTSL, Berkat Nyanyian 2 Terdakwa saat Sidang

Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, pihak yang membawa masalah itu ke meja hijau ialah Muchlisin Safuan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas.

Sedangkan pihak yang ditantang ialah Fadjar Ariadi sebagai ketua pembina yayasan, Ir Sutrisno selaku pembina yayasan, dan Sutaryono sebagai Plt ketua yayasan. 

Sesuai isi petitum, Muchlisin Safuan menganggap tiga lawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menolak SK pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, yang isinya menghentikan dirinya sebagai ketua pengurus masjid. Sebab masa jabatannya dari 2020 berakhir 2025.

Nur Cholis, kuasa hukum Fadjar Ariadi Cs menjelaskan, penghentian kepengurusan yayasan lama sudah melalui rapat dan keputusan bersama.

Munculnya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.

"Kemudian, Setiap tahun yang seharusnya pengurus menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tapi tidak dilakukan. Ada lagi berkaitan dengan koperasi yang dibentuk penggugat, sampai sekarang uang koperasi tidak jelas. Dan ada dugaan penggelepan uang sekitar Rp500 juta yang dilakukan pengurus lama," ujarnya.

Baca juga: Hasil Putusan Sela Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Berlanjut

Sementara itu, Agus Riyanto sebagai kuasa hukum Muchlisin Safuan menyebut pemberhentian pengurus lama syarat dengan perbuatan kesewenang-wenangan. Diduga ada pihak majelis masjid mengatasnamakan jemaah untuk mengkudeta kepengurusan yang lama.

"Klien kami sempat diundang, namun tidak bisa datang dan sudah memberitahukan secara bersurat. Padahal, dalam aturan internal yayasan kalau klien kami tidak datang rapat seharusnya rapat tidak bisa berlangsung," ujarnya.

Agus juga melanjutkan mengenai dugaan penggelapan uang masjid telah ditindaklanjuti dengan melaporkan pihak penuduh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sudah terbit Laporan Polisi (LP), tapi karena perkara sudah masuk pengadilan maka majelis hakim yang membuktikan karena ketika sudah datang di pengadilan, maka proses hukum yang ada di kepolisian berhenti," ujarnya.

Kasus tersebut memasuki sidang pertama Rabu (15/5).  Pada hari itu, Silfi Yanti Zulfia, sebagai ketua majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang dimiliki Muchlisin Safuan. Selanjutnya, sidang masuk pada pembahasan materi pokok perkara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved