Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Aksi Teatrikal Pegiat Pers di Malang Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Bungkam Kebebasan Berekspresi

Para pegiat Pers di Malang Raya melakukan demonstrasi di gedung DPRD kota Malang untuk menolak Draft revisi RUU Penyiaran.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) yakni dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi menolak draft rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). Aksi tersebut menolak keras draft rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang kini sedang di bahas oleh badan legislatif (Baleg) DPR RI, karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai akan membungkam kerja jurnalisme, salah satunya mengenai pelarangan penyiaran jurnalisme investigasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Para pegiat pers di Malang Raya melakukan demonstrasi di gedung DPRD Kota Malang untuk menolak Draft revisi RUU Penyiaran dari UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Jumat (17/5/2024).

Draft revisi RUU penyiaran ini dianggap dapat membungkam kebebasan berekpresi karena terdapat pasal yang penuh kontroversi.

Seperti dalam pasal 50 B ayat 1 dan 2 yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi yang membatasi kebebasan Pers.

Larangan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menimbulkan kecurigaan kepada penyelenggara kebijakan negara. 

Dalam aksi ini diikuti oleh empat aliansi organisasi profesi jurnalis di Malang Raya, mulai dari PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Malang Raya dan PFI Malang Raya.

Baca juga: Disdikbud Dan Dishub Kota Malang Kolaborasi Cegah Kecelakaan Study Tour

Mereka melakukan aksi teatrikal jurnalis Malang Raya tolak revisi RUU Penyiaran dengan melakukan jalan mundur dari Balaikota Malang menuju DPRD Kota Malang.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kemunduran demokrasi dari kebebasan Pers di Indonesia.

Selain itu, sejumlah jurnalis yang mengenakan topeng berupa TV juga dirantai tangannya oleh oknum penguasa yang diperagakan oleh salah seorang jurnalis.

Sang penguasa itu juga menutup rapat mulut jurnalis tersebut dengan menggunakan stiker bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.

Aksi ini memiliki makna pembungkaman terhadap jurnalis.

"Ada pasal yang menjadi kontroversi seperti pasal 50B ayat 2 yang memiliki banyak tafsir,"

"Terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik,"

"Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," ucap Benni Indo, selaku Koordinator Aksi.

Selain itu, pegiat Pers di Malang juga mencatat adanya tumpang tindih atau cawe-cawe penyelesaian sengketa pers dan berpotensi kriminalisasi. 

Disebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Sehingga penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional.

Baca juga: Lagi Jalan Kaki, Nenek 60 Tahun di Malang ini Sempoyongan dan Jatuh Tergeletak, Kondisi Tak Bernyawa

Mengingat KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR. 

Padahal, sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers.

"Sinyal kemunduran demokrasi terlihat nyata dari munculnya draft revisi RUU Penyiaran ini,"

"Masalah multitafsir yang ada pada sejumlah poin dikhawatirkan bisa menjadi bahan untuk menyerang jurnalis, perusahaan media, dan narasumber," ungkapnya.

Menyikapi fenomena yang terjadi, perwakilan organisasi profesi jurnalis konstituen Dewan Pers di Kawasan Malang Raya menyatakan menolak Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berikut ini pernyataan sikap dari empat organisasi jurnalis di Malang Raya.

1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya.

4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.

5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia. 

6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.

7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.

8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved