Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Iming-iming Belikan Mobil, Pria Probolinggo Bawa Lari Sepupu Istri Berhari-hari, Ulah Nakal Terkuak

Iming-iming bakal menikahi dan belikan mobil, pria di Probolinggo bawa lari sepupu istrinya sendiri selama berhari-hari. Paksa layani nafsu bejat.

|
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Probolinggo Kota
MUZ (31) warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur saat digelandang ke sel tahanan Polres Probolinggo Kota, Jumat (17/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Akibat merudapaksa anak di bawah umur yang juga sepupu istrinya, MUZ (31) warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Tindakan tersangka ini terjadi pada Senin (29/1/2024) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, korban yang berinisial VNH (14) warga Kabupaten Probolinggo, sudah tidak berada di rumahnya.

Handphone korban juga tidak aktif saat dihubungi pihak keluarga.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta kepada orangtuanya agar dijemput di Pom Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Setelah dijemput, korban memang tidak mau langsung jujur.

"Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orangtuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5/2024).

Sebelum disetubuhi, korban lebih dahulu dianiaya dengan ditampar dan ditendang, lantaran menolak ajakan tersangka.

Baca juga: KDRT Ungkap Borok Ayah Tiri di Surabaya, Istri Tidur agar Siapkan Jualan, Suami Malah Rudapaksa Anak

Dari kekerasan itulah, korban yang ketakutan dan tidak berdaya kemudian pasrah melayani nafsu bejat kekasihnya itu.

Tersangka juga merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi dan dibelikan mobil.

"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka," ujar AKP Didik Riyanto.

"Kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di Pom Malasan," terangnya.

Setelah korban menceritakan kejadian yang dialami, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota.

Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan hingga visum.

"Dari hasil visum, kami mendapatkan dua alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap AKP Didik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Muhammad Udin Zainal (31) warga jalan pelita, RT 002 RW 002, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Udin diamankan setelah terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Modus tersangka cukup cerdik, dengan merayu korban dengan iming-iming dinikahi dan dibelikan mobil agar bisa memenuhi nafsu bejatnya.

Tindakan tersangka ini terjadi, Senin (29/1/2024) lalu sekitar pukul 18.30 Wib, yang mana anak gadis atau korban berinisial VNH (14) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo sudah tidak berada di rumahnya. Saat dihubungi melalui handphone, juga tidak aktif.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, korban meminta kepada orangtuanya agar dijemput di Pom Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Setelah dijemput, korban memang tidak mau jujur.

"Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orangtuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jum'at (17/5/2024).

Sebelum disetubuhi, lanjut AKP Didik, korban lebih dahulu dianiaya dengan ditampar dan ditendang, lantaran menolak ajakan tersangka.

Dari kekerasan itulah, korban yang ketakutan dan tidak berdaya kemudian pasrah melayani nafsu bejat kekasihnya itu.

"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di Pom Malasan," terangnya.

Setelah menceritakan kejadian yang dialami, menurut AKP Didik, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan hingga visum.

"Dari hasil visum, kami mendapatkan 2 alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka, salah satu hasil visum. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap AKP Didik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved