Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Janji Kapolres Probolinggo Bakal Turun Tangan Jika Ada Polisi Jadi Backing Kasus Debt Collector

Pasca menangkap 3 debt collector, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memastikan jika ke depan, pihaknya berprinsip akan meminimalisir aksi preman

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHSAN FARADISI
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana bersama Kajari dan Dandim saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pasca menangkap 3 debt collector, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memastikan jika ke depan, pihaknya berprinsip akan meminimalisir aksi premanisme di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, tentunya aparat kepolisian memiliki prinsip jika negara tidak boleh sampai kalah dengan premanisme. Terlebih, aksi premanisme juga menjadi atensi pihak kepolisian di tiap-tiap wilayah hukumnya.

"Tentunya kami, aparat kepolisian berprinsip jika negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Jika ada premanisme, kami siap meminimalisir atau menghilangkan aksi premanisme. Oleh karena itu kemarin langsung kami proses hingga ditetapkan tersangka," kata Wisnu, Jum'at (17/5/2024).

Baca juga: 3 Debt Collector Ditangkap Polisi, Rampas Motor di Jalur Pantura Probolinggo Secara Paksa

Debt Collector, menurut AKBP Wisnu, sebenarnya memiliki aturan ataupun mekanisme penagihan kendaraan kredit macet. Sehingga, hal tersebut harus benar-benar diterapkan sesuai prosedurnya, jangan malah sampai merampas kendaraan di pinggir jalan.

"Janganlah perbuatan dari Debt Collector ini malah melanggar aturan, karena setahu saya mekanisme dari finance sendiri cara penagihannya itu datang dengan baik-baik, tidak boleh dengan cara merampas di pinggir jalan atau melanggar hukum," ungkap Wisnu.

Apalagi, menurutnya, Debt Collector tidak hanya merampas di pinggir jalan, namun juga mengancam apalagi sampai melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada pemilik kendaraan yang bagi mereka menunggak.

Tidak hanya itu, AKBP Wisnu juga memperingatkan anggota jajaran Polres Probolinggo maupun Polsek jajaran agar tidak jadi backing bagi debt collector. Sebab, sering terdengar informasi adanya backing dari pihak kepolisian kepada para debt collector.

Baca juga: 3 Debt Collector Ditangkap Polisi, Rampas Motor di Jalur Pantura Probolinggo Secara Paksa

"Kalau sampai terjadi lagi, kami tidak segan-segan, menindak tegas. Kepada para anggota Polsek maupun Polres Probolinggo jangan sampai kami mendengar ada laporan polisi jadi backing nya, karena saya akan turun tangan menelusuri itu, " kecamnya.

Diketahui, Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo membekuk 3 debt collector, pada Sabtu (6/4/2024). Ketiganya ditangkap setelah membawa 3 sepeda motor sitaan yang diduga menunggak pembayaran atau sepeda motor kredit macet.

Ketiga debt collector itu adalah Abdul Malik, warga Dusun Petinggi, RT 007 RW 094, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Moh Busairi, warga Dusun Bawangan, RT 004 RW 009, dan Moh Mujib, warga Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved