Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Karyawan di Gresik Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Uang Customer ke Rekening Pribadi

Karyawan di Gresik Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Uang Customer ke Rekening Pribadi

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
PENGGELAPAN – Terdakwa Winarto meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik atas kasus dugaan penggelapan, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK –  Terdakwa Winarto (41), warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang tinggal di Perum Omah Indah Menganti, Desa Bringkang Kecamatan Menganti disidang di Pengadilan Negeri Gresik akibat mempergunakan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Nilai kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah, Senin (20/5/2024).

Perbuatan terdakwa Winarto terungkap saat bekerja sebagai sales marketing di perusahaan CV Unggulan Abadi  Kecamatan Kedamean – Gresik.

Terdakwa diduga menggelapkan uang perusahaan dengan cara menarik uang dari customer perusahaan masuk ke rekening pribadi.

Setelah itu, disetorkan ke perusahaan secara diangsur.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Winarto sejak Desember 2021 sampai Januari 2023.

“Dari perbuatan terdakwa, kerugian perusahaan mencapai Rp 1,364,284 Miliar,” kata Jaksa Paras Setio.

Lebih lanjut Paras Setio menambahkan, perbuatan  terdakwa diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kita akan buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan para saksi untuk membuktikan,” katanya.  

Baca juga: Tiga Anak Bos Lampu Asal Surabaya Jadi Tersangka Penggelapan Uang Ratusan Juta

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sri Hariyani mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi,” kata Sri Hariyani.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved