Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Murid Nyaris Buta saat Main di Kelas, Guru di Jombang Jadi Tersangka hingga Didemo: Bukan Kelalaian

Muridnya di kelas nyaris buta saat main tanpa ada guru, akhirnya seorang guru di Jombang dijadikan tersangka oleh polisi, kini aksi demo terjadi.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Murid nyaris buta guru di Jombang malah dijadikan tersangka, aksi solidaritas jadi sorotan 

Status tersangka yang disandang Khusnul Khotimah dikeluarkan pada 7 Mei 2024 dan tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim Polres Jombang.

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. 

Ketentuan atau bunyi dari pasal tersebut, yakni

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana”

Baca juga: Pura-pura Jadi Pegawai Bank, Pria Klaten Kuras Tabungan Pensiunan Guru Rp 74 Juta, Buat Bayar utang

Kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah juga terjadi baru-baru ini.

Seorang bu guru paksa murid TK makan jeruk dengan cara yang jahat.

Peristiwa ini terjadi di Vietnam.

Dalam video yang viral di media sosial, bu guru itu menindih badan muridnya yang baru berusia lima tahun.

Bu guru tersebut diketahui bernama Lam Thi Bach Nga.

Ia merupakan guru TK Ti Bo di Kota Ho Chi Minh, Vietnam.

Ia terekam kamera melakukan kekerasan terhadap muridnya pada 11 April 2024 lalu.

Dia terekam memukul murid laki-lakinya tersebut di pojokan dinding.

Sang murid tampak ketakutan berada di pojokan.

Setelahnya, Lam Thi mendorong bocah tersebut hingga berbaring dan langsung duduk di atas perutnya.

Ia pun memaksa si bocah memakan buah jeruk yang dibawanya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved