Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Penyegelan 40 Unit Rusunawa Romokalisari oleh Satpol PP Surabaya, ini Penyebabnya

Sebanyak 40 unit kamar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mendapatkan sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyegel puluhan unit Rusunawa Romokalisari karena tak membayar sewa retribusi, Selasa (21/5/2024) 

Tarif retribusi sewa masing-masing unit pun beragam sesuai dengan luas, fasilitas, lantai, dan lokasinya. Rusun Romokalisari misalnya, tarif sewa tertingginya mencapai Rp59 ribu perbulan (lantai 1) dan yang terendah sebesar Rp39 ribu (lantai 5) saja. (bob)

Penyegelan Unit Rusunawa Romokalisari:
• Jumlah Unit yang Disegel Mencapai 40 Unit tersebar di 5 Lantai
• Penyebab Penyegelan karena Pemilik Tak Membayar Sewa sebagai Retribusi kepada Pemkot
• Pemilik Telah Mendapatkan Sanksi Peringatan sebelum Mendapatkan Penyegelan
• Tarif Sewa Rusunawa Romokalisari (Per Unit):
  - Lantai I: Rp59 ribu perbulan
  - Lantai II: Rp53 ribu perbulan
  - Lantai III: Rp48 ribu perbulan
  - Lantai IV: Rp43 ribu perbulan
  - Lantai V: Rp39 ribu perbulan 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved