Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Tragedi Jam Kosong, Bu Guru Khusnul Khotimah Ditetapkan Jadi Tersangka usai Laporan dari Orang Tua

Bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah adanya laporan dari orang tua.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com - KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Ilustrasi bu guru jadi tersangka gara-gara tragedi saat jam kosong 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara tragedi di jam kosong, bu guru SD bernama Khusnul Khotimah (39) ditetapkan jadi tersangka.

Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah adanya laporan dari orang tua.

Orang tua yang tak terima kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum tersebut.

Melansir Kompas.com, bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah siswanya ada terluka.

Siswanya tersebut mengalami cedera di bagian mata kanan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain di ruang kelas.

Ketua KKG PAI Jombang, Muhammad Zainur Rofiq mengatakan, kejadian ini bermula seorang siswa bermain gagang sapu ketika jam kosong di kelas pada Januari 2024.

Namun pecahan gagang sapu tersebut terkena siswa lainnya hingga mengakibatkan kerusakan pada mata siswa tersebut.

Akibat terkena lemparan tersebut, mata sebelah kanan siswa mengalami pendarahan.

Sang siswa dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.

Saat kejadian, Khusnul Khotimah sendiri tidak ada di kelas.

Tragedi ini pun dianggap sebagai kelalaian guru.

"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari Bu Khusnul," kata Rofiq.

Tak terima anaknya cedera, orang tua kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut ke pihak berwajib.

Ibu siswa itu pun membawa kasus ini ke polisi pada Februari 2024, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Sosok Bocah SD Asal Papua Jadi Dosen Cilik Ajari Materi Kalkulus di Kampus, Elon Musk sampai Kagum

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jombang kemudian menetapkan status Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved