Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Tragedi Jam Kosong, Bu Guru Khusnul Khotimah Ditetapkan Jadi Tersangka usai Laporan dari Orang Tua

Bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah adanya laporan dari orang tua.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com - KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Ilustrasi bu guru jadi tersangka gara-gara tragedi saat jam kosong 

Akhirnya polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Khusnul Khotimah dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Ketentuan atau bunyi dari pasal tersebut, yakni, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana".

"Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul)," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Dalam kasus ini, Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah yang saat kejadian, seharusnya sudah berada di dalam kelas.

Namun dia tidak ada di kelas ketika kejadian, sehingga Khusnul Khotimah dianggap lalai dan ditetapkan menjadi tersangka.

"Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar beliau tidak ada di tempat, sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsurnya (pelanggaran pidana) terpenuhi," ujar AKP Sukaca.

Meski menyandang status sebagai tersangka, Khusnul Khotimah tidak ditahan polisi.

Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki anak kecil dan memerlukan pengasuhan.

"Selain itu, kami mempertimbangkan agar bu guru (Khusnul) tetap bisa menjalankan tugasnya untuk mengajar," kata Sukaca.

Ditambahkan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, di mana penyidik juga telah memberikan kesempatan mediasi kepada keluarga, guru dan sekolah maupun yayasan sekolah.

Namun setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, ujar Sukaca, dilakukan agar terdapat kepastian hukum dalam penanganan kasus kerusakan mata anak polisi akibat gagang sapu yang dimainkan oleh teman korban ketika jam kosong tersebut.

Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah (Unsplash.com/MChe Lee)

Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran Diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (18/5/2024).

Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved