Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bocah SD Curi Kotak Amal karena Lapar, Uang Rp 90 Ribu Dipakai Traktir Teman, Ibu Ngaku Malu

Tengah viral di media sosial aksi siswa SD curi kotak amal karena lapar. Kronologi kejadian ini pun terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunSolo
Nasib Siswa SD Curi Kotak Amal karena Lapar, Uang Rp 90 Ribu Dipakai Traktir Teman, Ibu Ngaku Malu 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial aksi bocah SD curi kotak amal karena lapar.

Kronologi kejadian ini pun terungkap.

Bocah itu masih kelas 5 SD.

Bocah berinisial AR itu mencuri kotak amal masjid di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengakuannya AR nekat mencuri untuk membeli makanan.

Bahkan dengan uang curian tersebut digunakannya untuk mentraktir teman sebayanya.

"Kotak amal itu ada dua, satu di dalam (masjid), satu di luar. Saat datang di luar sudah tidak ada. Kotak amal dibawa lari," kata Pembina Masjid, Mustafa Zaini, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024) via TribunSolo.

Dalam video terlihat pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura wudu.

Kemudian ia melangkah ke pintu samping masjid sambil menutupi wajahnya dengan jaket.

Kotak amal lalu dibawa kabur, namun di pagi hari ditemukan di belakang masjid dan uangnya sudah hilang.

Baca juga: Maling asal Jombang Ngaku dari Sumenep, Curi Kotak Amal di Lamongan usai Salat Idul Fitri : Dihajar

"Diambil isinya Rp 95.000, sambil kasih rusak bagian bawah kotak amal, karena itu terbuat dari tripleks."

Rekaman yang memperlihatkan aksi AR itu pun viral.

Setelah viral AR kemudian diamankan dan dibawa ke rumah imam masjid.

"Langsung ke rumahnya pak imam, ini pelakunya diperlihatkan CCTV, oh sudah ini, pertama dia tidak mengaku. Setelah ditekan sama anak-anak di sana, baru dia mengaku," kata Mustafa.

Baca juga: Teriakan Emak-emak Gagalkan Aksi Curi Kotak Amal Musala di Lamongan, Berawal dari Sikap Aneh Pelaku

Rupanya AR nekat mencuri setelah mendengar cerita temannya yang lain telah melakukan hal yang sama.

"Temannya ada uang, dia tidak uang. Jadi dia ikutan juga, karena dia lapar, uang Rp 90.000 diajak makan temannya juga makan."

Atas perbuatan AR yang mencuri kotak amal, sang ibu pun malu.

Diketahui, orangtua AR telah pisah dan hanya tinggal dengan ibu.

Kini AR dapat sanksi sosial kepada yang bersangkutan untuk membantu marbot masjid.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, pergoki Beni (32), tengah mencuri kotak amal Masjid Jami' Daarul Arqom.

Merasa nyawanya terancam, Beni pun langsung mengambil langkah seribu, meloloskan diri dari sergapan warga.

Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh petugas polsek setempat usai menerima laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. Diketahui Beni merupakan warga Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

“Pelaku sebelumnya meminta izin untuk Salat Ashar di masjid. Kemudian terlihat duduk bersandar di tiang serambi masjid dengan gelagat mencurigakan,” ujar Kompol Budi, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Modus Santri asal Kudus Dapat Uang Saku, Habis Keliling Jualan Kalender Lalu Curi Kotak Amal Masjid

Menurutnya, Saksi Mata Sunarti mengaku mendengar suara seperti barang yang ditarik. Penasaran, Sunarti menoleh dan melihat kotak amal masjid sudah tidak ada di tempatnya. 

“Pelaku berusaha kabur melalui jendela masjid belakang, karena saksi kemudian berteriak beberapa kali, hingga mengundang perhatian warga sekitar,” bebernya.

Selain pelaku, barang bukti yang diamankan yakni 1 kotak amal kaca warna gelap dengan rangka alumunium warna silver, dan uang tunai sejumlah Rp. 738.200.

Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku nekat melakukan tindak kejahatan, lantaran terdesak dengan kebutuhan ekonomi.

“Selanjutnya 1 unit motor Honda Supra warna hitam nopol AE 3288 NA,  diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami menghimbau kepada pengurus masjid untuk meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat," pungkasnya.

Kasus Lain

Sementara itu, Ahmad Nur (52) warga Ngoro Jombang juga ditangkap karena mencuri kotak amal.

Namun nahas, aksi pelaku diketahui warga lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup sasaran tersangka, Rabu (10/4/2024).

Aksi pencurian itu diketahui Saksi Talim (60) warga sekitar masjid yang mencurigai seseorang yang datang mengendarai motor Honda Vario nopol S 3267 OCQ yang langsung masuk ke masjid sekitar pukul 09.30 WIB.

Merasa curiga, saksi  mendatangi ke masjid dan melihat pelaku sudah berada dekat  dikotak amal sambil  membawa kantong kresek warna hitam.

Kecurigaan saksi semakin kuat ketika mendapati kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka dan tergeletak.

Baca juga: Aksi Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Terekam CCTV, Diduga Berisi Uang Rp10 Juta

Ternyata pelaku panik saat melihat kedatangan saksi. Dan pelaku keluar menuju sepeda motor miliknya. Namun ditahan oleh saksi.

Dan saat ditanya, orang mana. "Saya asal Sumenep," jawab pelaku seperti ditirukan saksi.

Spontan saksi berteriak,  maling. Teriakan saksi dengar warga dan mereka berdatangan. Rokandi (40),  salah  satu saksi lainnya mengamankan pelaku dan dibantu  masyarkat yang lain.

Warga tersulut emosi, hingga pelaku sempat dihakimi masa. Beberapa saat kemudian petugas dari Polsek Mantup mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Pelaku dirujuk ke Puskesmas Mantup untuk mendapatkan  perawatan.

Pelaku terluka akibat amuk masa di bagian pelipis dan mendapat 5 jahitan serta pendarahan di hidung dan luka di kepala.

Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah Kubut, 1 buah obeng warna kuning, 1 buah tang warna kuning, 1 buah gembok, 1 buah kotak amal, 1 buah korset dan uang tunai dalam berbagai pecahan sebanyak  Rp. 4.438.0000,- dalam 2 kantong kresek warna hitam.
  
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya dikonfirmasi SURYA mengungkapkan, melihat sejumlah barang bukti, patut dicurigai tersangka kerap beraksi serupa.

"Kita masih kembangkan pemeriksaannya. Ada kemungkinan beraksi di tempat lain dengan sasaran yang sama, tempat ibadah," kata Andi.

Pada tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved