Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Polemik Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu di DPD RI, KPU Jatim: Putusan Bawaslu Tak Minta Pencoretan

KPU Jatim menegaskan tidak bisa mencoret pencalonan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon DPD RI.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat ditemui disela kegiatan di Surabaya, Selasa (28/5/2024).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jatim menegaskan tidak bisa mencoret pencalonan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon DPD RI, sekalipun sebelumnya Bawaslu menilai terdapat pelanggaran administratif.

Sebab, pencoretan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan. 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyebut, dalam putusan Bawaslu sebelumnya juga tidak secara spesifik meminta agar calon DPD terpilih itu dicoret. "Di putusan Bawaslu tidak memerintahkan secara eksplisit pembatalan dan sebagainya," kata Aang, Selasa (28/2/2024). 

Sebagai informasi, Kondang adalah satu dari empat calon anggota DPD dapil Jawa Timur peraih suara tertinggi dan dipastikan lolos ke Senayan pada Pileg 2024. Kondang yang sempat viral di medsos itu tercatat memperoleh tiket keempat dengan perolehan 2.542.036 suara. 

Baca juga: Pencalonan Anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan, KPU Jatim Konsultasi ke Pusat

Namun belum lama ini, Bawaslu Jatim mengeluarkan putusan soal pelanggaran administratif pencalonan Kondang. Karena belakangan Kondang diketahui masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di DPD RI dan tidak mundur saat pencalonan.

Hal itu dianggap menyalahi regulasi. 

Putusan Bawaslu itu dihasilkan dari rangkaian sidang setelah Jaringan Demokrasi (JaDI) Jawa Timur sebagai pemantau pemilu, melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Aang menegaskan KPU Jatim menghormati putusan Bawaslu. 

Baca juga: Pencalonan Kondang Ayu Nyalon DPD RI Melanggar Aturan, Bawaslu Perintahkan KPU Jatim Menindaklanjuti

Sebab, Aang menyebut Bawaslu memang punya kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran administratif. Meski demikian, Aang menegaskan dalam proses pencalonan Kondang di KPU sebelumnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada. 

"Tahapan yang dilakukan saat pencalonan di tahun 2023 dan semua persyaratan saat itu kami anggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aang yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu Jatim tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved