Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Usai Terjaring Razia Satpol PP, 80 Pelanggar di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring, Segini Dendanya

Pasca penertiban reklame liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Satpol PP, sebanyak 80 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang tipiring yang digelar di Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (29/5/2024). Mereka sebelumnya sempat terjaring pelanggaran pemasangan reklame tanpa izin (reklame liar). Sedangkan sisanya, merupakan PKL yang berjualan pada area terlarang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pasca penertiban reklame liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Satpol PP, sebanyak 80 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (29/5/2024).

Dari jumlah 80 pelanggar, sebagian besar didominasi pelanggaran pemasangan reklame tanpa izin (reklame liar). Sedangkan sisanya, merupakan PKL yang berjualan pada area terlarang.

Untuk reklame, pelanggarnya dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 25 Ayat 1 Perda Kota Malang No 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Lalu untuk PKL, pelanggarnya dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 25 Ayat 1  Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati mengatakan, rata-rata para pelanggar PKL itu sudah pernah ditindak.

"Jadi, mereka sudah pernah ditertibkan satu sampai dua kali. Dan saat ditindak, mereka mengaku sudah diingatkan petugas," jelasnya.

Baca juga: Momen Puluhan PKL Alun-alun Merdeka Kota Malang Kalang Kabut Dirazia Satpol PP

Untuk para pelanggar reklame, dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk pelanggar PKL, rata-rata terkena Rp 100 ribu.

"Untuk PKL yang sudah terkena razia hingga empat kali, dendanya Rp 200 ribu," tambahnya

Dari sidang yang dilakukan selama dua jam tersebut, terkumpul uang denda hingga mencapai Rp 21,3 juta.

"Meski tertangkap dan telah mendapat surat panggilan sidang, ada juga pelanggar yang tidak datang. Untuk yang tidak hadir (verstek), ada sebanyak 7 pelanggar. Dan bagi yang tidak hadir, penanganannya langsung kami serahkan ke Kejari Kota Malang," pungkasnya.

Baca juga: Bahayakan Masyarakat hingga Izinnya Habis, Puluhan Reklame Mangkrak Dibongkar Satpol PP Kota Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved