Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

2 Pekerja di Surabaya Diadili, Kompak Mencuri, Bahas Barang Curian Terdengar Kepala Toko

Dua Pekerja di Surabaya Diadili, Kompak Mencuri Televisi, Bahas Barang Curian Terdengar Kepala Toko

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan (pojok kiri atas) menjalani sidang secara daring. 

Ia mengaku baru kali ini berurusan dengan hukum.

Ternyata dalam kasus ini sebenarnya ada tiga terdakwa.

Yakni bernama Hoirul. Ia merupakan otak dalam kasus itu. Namun berkas dibuat terpisah karena yang bersangkutan pernah dihukum atas perkara narkoba.

Jaksa Duta Mellia menjelaskan sebenarnya para terdakwa ini spesialis maling. 

"Masih ada dua laporan yang menjerat terdakwa, kasusnya sama pencurian," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved