Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bocoran Penilaian PPDB SD di Surabaya, Jarak hingga Usia Jadi Pertimbangan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri di Surabaya menyisakan jalur zonasi (dimulai Senin, 3/6/2024). 

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bersama siswa Surabaya dalam artikel PPDB SD di Surabaya Segera Dibuka, Siswa Umur 5,5 Tahun Bisa Daftar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri di Surabaya menyisakan jalur zonasi (dimulai Senin, 3/6/2024). 

Dalam proses penilaian PPDB SD di Surabaya, Dinas Pendidikan Surabaya menyiapkan dua indikator seorang Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat diterima di SD negeri melalui jalur zonasi.

Selain mempertimbangkan jarak, indikator penilaian lainnya adalah usia. "Ada pertimbangan bobot nilai usia dan jarak," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (2/6/2024).

Pada indikator usia, bobot nilai memiliki rentang nilai 4 hingga 10. Rinciannya, untuk calon siswa berusia 7 tahun atau lebih memiliki nilai tertinggi (nilai 10).

Sedangkan bagi yang berusia 5,5 tahun sampai dengan 5 lima tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai terendah (nilai 4).

Para orang tua diharapkan dapat bijaksana dalam mendaftarkan putra-putrinya. Meskipun usia di bawah 6 tahun dapat mendaftar, namun tetap mempertimbangkan kesiapan anak.

Baca juga: PPDB SD di Surabaya 2024 Segera Dibuka, Siswa Umur 5,5 Tahun Bisa Daftar, Tes Calistung Ditiadakan

"Usia 5,5 tahun memang boleh mendaftar SD. Namun, kami tetap memprioritaskan CPDB yang berusia di atasnya. Semakin tinggi usianya, maka semakin besar nilai bobotnya," katanya.

Sedangkan pada indikator jarak, rentang nilai 2 hingga 10. Nilai tertinggi (nilai 10) diperuntukkan bagi alamat rumah CPDB yang satu RT dengan sekolah, sedangkan nilai terendah (nilai 2) diperuntukkan bagi calon siswa yang alamat rumahnya berbeda kecamatan.

Selanjutnya, bobot dari indikator pertama dan kedua tersebut akan menentukan rangking siswa dalam penerimaan.

"Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia dan jarak CPDB, maka prioritas diberikan kepada yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online," kata Yusuf.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD-SMP, Pemkot Surabaya Antisipasi Pendatang Titipan di Jalur Pendaftaran Zonasi

Proses PPDB jalur zonasi kelurahan akan berlangsung mulai 3 Juni (pendaftaran) hingga 7 Juni (daftar ulang). Apabila pada proses PPDB jalur zonasi kelurahan masih terdapat sisa pagu, maka sekolah akan membuka jalur zonasi kecamatan (10-12 Juni), hingga zonasi kota (13-15 Juni).

PPDB jalur zonasi menjadi jalur terakhir pada proses PPDB SD di Surabaya. Selain jalur zonasi, Dinas Pendidikan juga membuka Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin (20-31 Mei) serta Jalur Perpindahan Tugas (20-31 Mei 2024).

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengutip aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan bahwa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menuju SD harus menyenangkan. Aturan dari Kemendikbud Ristek tersebut turut menjadi acuan Pemkot dalam menentukan usia pendaftaran CPDB.

Baca juga: Sistem Zonasi Rawan Diwarnai Masalah, Komisi E DPRD Jatim Rencana Buka Ruang Pengaduan PPDB 2024

Pertama, proses seleksi meniadakan tes membaca, tulis, dan hitung (calistung). "(Penerimaan) SD berbeda dengan sebelumnya. Sesuai aturan yang baru, calon siswa tidak berkewajiban bisa membaca dan menulis," kata Cak Eri di Surabaya dikonfirmasi terpisah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved