Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Mantan Kadinkes Malang Layangkan Keberatan ke Bupati Usai Dicopot, Kuasa Hukum Sebut Korban UHC

Mantan Kadinkes Kabupaten Malang layangkan keberatan ke Bupati Sanusi usai dicopot dari jabatan, kuasa hukum sebut korban progam UHC.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, oleh Bupati Malang, Sanusi, Rabu (17/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang, Sanusi.

Dalam surat tersebut berisi keberatan Wiyanto Wijoyo terhadap pencopotan jabatannya akibat permasalahan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Ketika dikonfirmasi, Wiyanto Wijoyo membenarkan hal ini.

Surat tersebut telah dilayangkan sejak 21 Mei 2024 melalui pengacaranya.

Surat dengan nomor 313.01.21SK/05.24/MAP, tertanggal 21 Mei 2024 Perihal: Keberatan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Dari Pembebasan Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) bulan.

"Intinya saya, karena pasal yang ditujukan ke saya itu ada konsekuensi hukum di kemudian hari. Sehingga saya takutnya nanti tidak di-clear-kan nanti ada tuntutan hukum kerugian negara dan lain-lain, itu saja," katanya, Selasa (4/6/2024).

Secara terpisah, Moch Arifin, kuasa hukum dari Wiyanto Wijoyo menerangkan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dijatuhi sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

"Sesuai dengan Undang-undang Adminitrasi Pemerintahan. Itu (sanski) diajukan, kita ajukan keberatan, alasanya apa? Karena apa yang dilakukan oleh dr Wiyanto itu sudah sesuai dengan kewenangannya," jelas Arifin.

Baca juga: Efek KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan, Layanan Kesehatan di Surabaya Tetap Gratis, Eri: Lewat UHC

Ia menjelaskan, Wiyanto merupakan korban atas progam Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malang yang digaungkan oleh Bupati Malang.

Di mana dalam program tersebut, masyarakat Kabupaten Malang jika ingin berobat ke layanan kesehatan hanya bermodalkan KTP, maka akan dilayani secara gratis.

"Warga Kabupaten Malang yang tercocer asuransi, baik BPJS maupun asuransi mandiri hanya 65 persen. Berarti ada sisanya itu yang belum tercover asuransi, dari situ disupport data dari Dispendukcapil. Dari data Dispendukcapil disajikan ke BPJS Malang," urainya.

Karena dicover oleh Pemkab Malang, maka dibuat pakta integritas yang menyatakan BPJS Kesehatan siap untuk melayani masyarakat.

Lalu, pada pelaksanaannya program ini tidak sesuai dengan pakta integritas, hingga terjadi penunggakan tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp 87 miliar untuk tiga bulan.

"Tagihan otoritas dari BPJS kan riil, itu dianggap dr Wi bersalah, akhirnya dijatuhi sanksi. Atas itu, dr Wi merasa dikorbankan, padahal sudah melaksanakan programnya bupati sukses sampai mendapat penghargaan dari Kemendagri," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved