Berita Kabupaten Malang
Mantan Kadinkes Malang Layangkan Keberatan ke Bupati Usai Dicopot, Kuasa Hukum Sebut Korban UHC
Mantan Kadinkes Kabupaten Malang layangkan keberatan ke Bupati Sanusi usai dicopot dari jabatan, kuasa hukum sebut korban progam UHC.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang, Sanusi.
Dalam surat tersebut berisi keberatan Wiyanto Wijoyo terhadap pencopotan jabatannya akibat permasalahan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Ketika dikonfirmasi, Wiyanto Wijoyo membenarkan hal ini.
Surat tersebut telah dilayangkan sejak 21 Mei 2024 melalui pengacaranya.
Surat dengan nomor 313.01.21SK/05.24/MAP, tertanggal 21 Mei 2024 Perihal: Keberatan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Dari Pembebasan Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) bulan.
"Intinya saya, karena pasal yang ditujukan ke saya itu ada konsekuensi hukum di kemudian hari. Sehingga saya takutnya nanti tidak di-clear-kan nanti ada tuntutan hukum kerugian negara dan lain-lain, itu saja," katanya, Selasa (4/6/2024).
Secara terpisah, Moch Arifin, kuasa hukum dari Wiyanto Wijoyo menerangkan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dijatuhi sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
"Sesuai dengan Undang-undang Adminitrasi Pemerintahan. Itu (sanski) diajukan, kita ajukan keberatan, alasanya apa? Karena apa yang dilakukan oleh dr Wiyanto itu sudah sesuai dengan kewenangannya," jelas Arifin.
Baca juga: Efek KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan, Layanan Kesehatan di Surabaya Tetap Gratis, Eri: Lewat UHC
Ia menjelaskan, Wiyanto merupakan korban atas progam Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malang yang digaungkan oleh Bupati Malang.
Di mana dalam program tersebut, masyarakat Kabupaten Malang jika ingin berobat ke layanan kesehatan hanya bermodalkan KTP, maka akan dilayani secara gratis.
"Warga Kabupaten Malang yang tercocer asuransi, baik BPJS maupun asuransi mandiri hanya 65 persen. Berarti ada sisanya itu yang belum tercover asuransi, dari situ disupport data dari Dispendukcapil. Dari data Dispendukcapil disajikan ke BPJS Malang," urainya.
Karena dicover oleh Pemkab Malang, maka dibuat pakta integritas yang menyatakan BPJS Kesehatan siap untuk melayani masyarakat.
Lalu, pada pelaksanaannya program ini tidak sesuai dengan pakta integritas, hingga terjadi penunggakan tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp 87 miliar untuk tiga bulan.
"Tagihan otoritas dari BPJS kan riil, itu dianggap dr Wi bersalah, akhirnya dijatuhi sanksi. Atas itu, dr Wi merasa dikorbankan, padahal sudah melaksanakan programnya bupati sukses sampai mendapat penghargaan dari Kemendagri," paparnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
Wiyanto Wijoyo
Bupati Malang
Sanusi
Universal Health Coverage (UHC)
BPJS Kesehatan
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur |
![]() |
---|
Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Sebelum Stadion Kanjuruhan Malang Diresmikan, PKL akan Ditertibkan, Dispora Sediakan Lahan |
![]() |
---|
Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan |
![]() |
---|
Jaenab Tetap Bertahan Teruskan Usaha Turun Temurun Jadi Perajin Alumunium, Kini Punya 8 Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.