Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

3 Tersangka Tukar Guling Tanah di Sumenep Madura Ditangkap, Ada Mantan Pegawai BPN, Ini Modusnya

Tiga orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektar Ta

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Sebanyak 3 orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sebanyak 3 orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. 

Para tersangka itu, berinisial Tersangka HS (67), Dirut PT. SMIP, Tersangka MR (71) mantan kades, dan Tersangka MH (76) pensiunan PNS Kantor BPN Kabupaten Sumenep. 

Cuma Tersangka HS yang masih memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Sedangkan, dua tersangka lain; Tersangka MH dan MR, tidak dilakukan penahanan, karena atas dasar kemanusiaan menimbang faktor medis kesehatan para tersangka. 

"Ada yang pakai oksigen tidak bisa bangun di atas tempat tidur. Ada yang pakai kateter sehingga berdasarkan pertimbangan, kita tidak lakukan penahanan," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2024). 

Ternyata praktik lancung yang dilakukan para tersangka, dilakukan sejak tahun 1997. 

Mereka melakukan proses tukar guling ruislag terhadap tiga aset tanah TKD di tiga lokasi desa Kabupaten Sumenep. 

Baca juga: Hasil Rapat Paripurna, DPRD Tolak Permohonan Tukar Guling Aset Tanah Milik Pemkot Blitar: Rugi

Yakni, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, dan Desa Talango, Kecamatan Talango. 

Edy menerangkan, Tersangka HS melakukan tukar guling tiga aset tanah TKD tersebut, menggunakan sebuah dokumen aset tanah yang seolah-olah asli, padahal palsu. 

Dalam proses pembuatan berkas dokumen palsu tersebut, Tersangka HS dibantu oleh Tersangka MH kala itu pejabat berstatus PNS Kantor BPN Kabupaten Sumenep, namun kini telah pensiun. 

Melalui kewenangannya sebagai petugas Kasi Ukur Kantor BPN kala itu, Tersangka MH membuat dokumen berkas tanah yang bakal digunakan oleh Tersangka HS sebagai objek untuk ditukar guling. 

Proses pembuatan berkas tersebut dibuat secara asal. Tersangka MH tidak pernah memeriksa secara langsung atau datang ke lokasi untuk mengukur detail luas tanah tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan Tersangka MH, dia mengakui berwenang sebagai Kasi Ukur BPN Sumenep pada waktu itu. Dia tidak pernah turun ke lapangan," kata Edy. 

"Jadi dia hanya di atas meja membuat surat ukur, yang seolah-olah menulis berita acaranya itu, turun ke lapangan, dan mengukur objek itu. Sehingga surat ukur yang digunakan sebagai dasar menerbitkan hak tanah pengganti, adalah palsu," tambahnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved