Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

3 Tersangka Tukar Guling Tanah di Sumenep Madura Ditangkap, Ada Mantan Pegawai BPN, Ini Modusnya

Tiga orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektar Ta

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Sebanyak 3 orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim.  

Selain itu, status tanah yang disebut-sebut oleh Tersangka HS sebagai objek pengganti untuk tukar guling, ternyata merupakan milik warga yang tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. 

"Kami telusuri, ternyata dari akta jual belinya itu, tidak teregistrasi, artinya tidak ada. Baik itu di PPATK atau camat selaku PPAT, dan di buku desa ternyata semua itu fiktif atau tidak ada," katanya. 

Setelah mendapatkan tanah yang diinginkan, Tersangka HS lantas menjualnya ke beberapa pihak pengembangan untuk dibuat area permukiman perumahan. 

Lalu, menggunakan keuntungan uang dari proses penjualan bekas tanah berstatus TKD itu, Tersangka HS memberikan uang kepada tiga orang kades yang tanah TKD-nya menjadi sasaran tukar guling

Pemberian uang kepada ketiga kades itu, mengalir terus laiknya umpeti dari Tersangka HS selaku Dirut PT. SMIP atas keberhasilan proyek pengembangan perumahan. 

Atas dasar itu, ketiga kades tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, upaya penindakan hukum tersebut, cuma berhasil menjerat Tersangka MR.

Lantas bagaimana dengan dua kades lainnya. Edy mengungkapkan, kedua mantan kades tersebut telah meninggal dunia, beberapa tahun lalu. 

"Untuk kades yang lainnya, yang 2 sudah meninggal dunia," jelas mantan Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu. 

Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini. 

Karena, Edy ingin melihat sejauh mana pemberian uang dilakukan oleh Tersangka HS bisa mengalir ke pejabat kades terbaru setelahnya. 

Manakala memang didapati adanya aliran dana ke pihak pejabat kades yang sedang menjabat atau mantan kades sebelumnya, yang tentunya masih hidup. 

Edy menegaskan, pihaknya tak segan bakal menjerat mereka sebagai tersangka susulan atas kasus tersebut. 

"(Berpotensi tersangka) sampai detik ini masih proses penyelidikan. Tapi kalau fakta-fakta dan alat bukti cukup kuat, bahwa dia ada keterlibatan atas kejahatan yang berlanjut ini, ya tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Tergantung hasil proses penyidikan," jelasnya. 

Mengenai perbuatan Tersangka MH yang kala itu, bertugas sebagai PNS Kantor BPN Sumenep, Edy menyebutkan, Tersangka MH kala itu menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai juru ukur tanah dengan membuat dokumen akta tanah tanpa melihat atau melakukan pengukuran secara langsung di lokasi. 

Tersangka MH sejatinya tidak melakukan praktik lancung tersebut sendiri. Ada beberapa teman sesama pegawai yang turut melancarkan perbuatan tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved