Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Pemicu Polwan Tega Bakar Suami, Kesal Lihat Gaji Ke-13 Sisa Rp800 Ribu sampai Borgol Tangan Korban
Pemicu Polwan Tega Bakar Suami, Kesal Lihat Gaji Ke-13 Tinggal Rp800 Ribu & Borgol Tangan Korban
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kini terkuak pemicu polwan di Mojokerto, Jawa Timur, yang tega membakar suaminya sendiri.
Rupanya ia kesal saat melihat saldo gaji ke-13 di ATM anya tersisa Rp800 ribu.
Ia pun memborgol tangan korban dan membakar suaminya hidup-hidup.
Tak pelak kasus polwan bakar suami di Mojokerto ini bikin gempar warga.
Peristiwa miris ini terjadi di Asrama Polisi Mojokerto Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Polwan berinisial Briptu FN (28) tega membakar suaminya, Briptu RDW (27), hanya gegara masalah uang.
Ternyata terkuak bahwa Polwan bakar suaminya gegara gaji ke-13.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Polres Mojokerto, Polwan Briptu FN marah ketika mengetahui gaji ke-13 suaminya tinggal Rp800 ribu.
Padahal Briptu RDW mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp2,8 juta.
Berdasarkan kronologi yang dirilis polisi, pada Sabtu (8/6/2024), pukul 09.00 WIB pagi, Briptu FN mengecek saldo ATM suaminya.
Ia pun mendapati gaji ke-13 sejumlah Rp2,8 juta tinggal tersisa Rp800 ribu.
Setelah itu, ia menghubungi suaminya untuk mengkonfirmasi dan meminta korban segera pulang.
Sebelum pulang, FN membeli bensin terlebih dahulu dan memasukkannya ke botol air mineral.
Sesampainya di rumah, botol berisi bensin diletakkan di atas lemari di teras rumahnya.
Baca juga: Polwan Bakar Suami Sendiri di Mojokerto, Korban Ternyata Juga Polisi, Diduga Masalah Rumah Tangga
FN juga sempat mengancam RDW dengan mengirim foto bensin.
"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri, dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
FN lalu meminta ART mereka, Marfuah, membawa ketiga anaknya bermain di luar.
Lalu pada pukul 10.30 WIB, tak lama RDW pulang dan langsung diajak masuk ke dalam rumah.
Pintu pun dikunci dari dalam.
RDW lalu diminta mengganti bajunya dengan kaus lengan pendek dan celana pendek.
Setelah itu keduanya terlibat cekcok.
"(Setelah itu) tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja," terang Daniel.
"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki' namun korban diam saja," lanjutnya, melansir Tribunnews.com.
Nahas, api yang membakar tisu menyambar tangan FN dan menjalar ke tubuh RDW yang berlumuran bensin.
Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.
Salah satu saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api.
"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.

Briptu RDW mengalami luka bakar cukup parah setelah dibakar istrinya Briptu FN.
Kapolres Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri, turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Akibat peristiwa ini, Briptu RDW mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan masih dirawat di rumah sakit.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
Baca juga: Telanjur Bayar Rp 598 Juta, Sumarlim Nelangsa Anaknya Jadi ART Bukan Polwan, Sawah dan Kebun Dijual
Kini korban yang merupaka anggota dari Polres Jombang berinisial Briptu RDW dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto.
Briptu RDW meninggal dunia tepat pada Minggu (9/6/2024), pukul 12.55 WIB.
"Benar, meninggal pada pukul 12.55, dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
Sementara itu, Direktur RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.
Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.
"Iya tadinya mau ke sana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya enggak mau stabil, enggak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus, sehingga di jalan pun resikonya besar sekali," katanya.
Sementara itu, sosok Briptu FN yang merupakan istri korban adalah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lain. Masih digelar, kita masih menunggu," tegasnya.
Mojokerto
Jawa Timur
Kelurahan Miji
Kecamatan Kranggan
AKBP Daniel S Marunduri
RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.