Polwan Bakar Suami di Mojokerto
5 Fakta Polwan Bakar Suami hingga Tewas, Telah Ditetapkan Tersangka - Motif Diduga Judi Online
Fakta-fakta seputar polwan bakar suami hingga tewas di Mojokerto. Motif adalah salah satunya.
TRIBUNJATIM.COM - Polwan bakar suami sendiri hingga tewas kini menjadi sorotan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) di Mojokerto, Jawa Timur.
Tak main-main, berita ini ramai dibicarakan hingga viral di media sosial.
Saat artikel ini tayang, Senin (10/6/2024), sejumlah fakta terkuak.
Mulai dari kronologi, motif, hingga kondisi terkini pelaku.
Selengkapnya, simak fakta-fakta polwan bakar suami hingga tewas di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Polwan Bakar Suami hingga Tewas - Kecelakaan Tunggal Tabrak Pohon di Malang
5 fakta polwan bakar suami di Mojokerto
1. Korban juga anggota kepolisian
Korban yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh polwan di Mojokerto merupakan anggota kepolisian.
Dia adalah Briptu RDW yang berdinas sebagai anggota Satsamapta Polres Jombang.
Sementara pelaku adalah Briptu FN yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
RDW dibakar oleh istrinya di kediaman mereka di Asrama Polres Mojokerto Kota pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024).
2. Tangan korban terborgol saat dibakar
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa nahas ini bermula saat terduga pelaku Briptu FN melakukan pengecekan ATM milik korban, pada Sabtu (9/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Terduga pelaku mendapati ATM korban dari gaji ke-13 senilai Rp.2.800.000 hanya tersisa Rp.800.000.
Sontak, ia menghubungi korban untuk mengklarifikasi gaji ke-13 yang hanya tersisa Rp.800 ribu dan memintanya segera pulang ke Aspol di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Sebelum pulang, terduga pelaku membeli bensin di botol Aqua dan membawa ke rumah Aspol.
Sesampainya di rumah terduga pelaku menyimpan botol aqua yang berisi bensin di atas lemari yang berada di teras rumah dan memotretnya.
Ia mengirim foto itu ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman “Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.
Baca juga: Fakta Pilu di Balik Polwan di Mojokerto Bakar Suami Polisi, Nasib 3 Anak hingga Senyuman saat Nikah
Briptu FN menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang bermain di luar rumah.
Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkunci.
Tangan kiri korban di borgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata: “Ini lo, Yang, lihaten iki.”
Api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan.
Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
3. Motif diduga akibat judi online
Briptu FN diduga tersulut emosi karena suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujar Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Aksi kekerasan Briptu FN pada siang hari itu, lanut Dirmanto, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," ujarnya menjelaskan.
4. Korban tewas setelah dirawat intensif
Briptu RDW meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6/2024).
Akibat dibakar istrinya, korban mengalami luka bakar 96 persen di tubuhnya.
“Benar, (korban) meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
Almarhum disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kampung halamannya, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.
Baca juga: Sosok dan Jabatan Briptu FN Polwan Polres Mojokerto Kota yang Bakar Polisi Suaminya Karena Gaji
5. FN ditetapkan sebagai tersangka dan kondisi terkini
Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.
"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelasnya.
Pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," tandasnya.
----
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.