Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kasus Polwan Bakar Suami, Menteri Muhadjir Singgung Pengaruh Judi Online Sangat Parah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut jika judi online memiliki dampak yang sangat parah
Korban yang bernama Briptu RDW alias Rian Dwi Wicaksono pun sudah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024).
Diketahui, korban merupakan anggota polisi yang berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
"Kami dari Polres Jombang, melakukan upacara secara dinas dari anggota Polres Jombang yang ada kaitannya dengan masalahnya di Mojokerto. Almarhum dinas di Satsamapta Polres Jombang," ucap Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin.
Korban juga dikenal sebagai sosok yang baik juga pendiam.
Hal tersebut, membuat rekan-rekan korban tak mengetahui permasalahan keluarga yang dihadapi korban.
"Keseharian korban dikenal baik, pendiam jadi menurut saya baik orangnya," ungkapnya.
Iptu Kasnasin juga tak menyangka kejadian tersebut menimpa Briptu RDW.
"Tidak ada tanda-tanda yang ada permasalahan, kita tidak kelihatan. Karena anaknya (korban) juga diam. Tapi kalau diajak komunikasi bagus sekali anaknya," kata Iptu Kasnasin.
Baca juga: Sosok Polwan Bripda Mirabell Seorang Atlet Berprestasi dari Polres Gresik,
Judi Online Jadi Pemicu
Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN, istri korban yang juga pelaku tindak KDRT ini bukan tanpa alasan melakukan hal tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia adalah karena tersulut emosi.
Briptu FN tersulut emosi lantaran suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Dirmanto menuturkan, uang tabungan dari gaji tersebut dianggap Briptu FN harusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya dan ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,"
"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.