Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kasus Polwan Bakar Suami, Menteri Muhadjir Singgung Pengaruh Judi Online Sangat Parah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut jika judi online memiliki dampak yang sangat parah
Berawal dari situ, pelaku yang kesabarannya sudah habis cekcok dengan suami hingga berujung pada pembakaran.
“Tidak jauh dari lokasi ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RDW,” jelas Dirmanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/6/2024).
Pemicu polwan bakar suami di Mojokerto yakni diduga karena judi online.
Pelaku yang baru melahirkan pun juga diduga mengalami baby blues.
Sementara itu untuk korban, semasa hidupnya dikenal sebagai sosok yang pendiam.
Diketahui, pelaku pembakaran merupakan istrinya sendiri berinisial Briptu FN.
Sementara korban berinisial Briptu RDW.
Baca juga: Alasan Briptu RDW Tak Bisa Selamatkan Diri saat Dibakar Istri Polwan, Warga Dengar Suara Teriakan
Setelah dibakar oleh pelaku, korban yang sempat dirawat di rumah sakit kini telah dinyatakan meninggal dunia, Minggu (9/6/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Daniel.
Sementara itu, Direktur RSUD Wahidin, Sulaiman Rosyid menuturkan, sebelum meninggal, kondisi korban tidak stabil.
Hal tersebut membuat korban tak bisa dirujuk lantaran berisiko saat berada di perjalanan.
"Iya tadinya mau kesana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya gak mau stabil, gak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus sehingga dijalan pun resikonya besar sekali," katanya.
Baca juga: Sosok Nasarius Satpam Pukul Anjing yang Viral, Nasib Kini Dipecat? Robby Purba Ucap Permintaan Maaf
Sosok Korban

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.