Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Terungkap Kondisi Polwan Briptu FN Usai Bakar Suaminya di Mojokerto, Pelaku Alami Trauma Mendalam
Polda Jatim mengungkapkan kondisi Briptu FN (28), anggota polisi wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kondisi Briptu FN setelah membakar suaminya di Mojokerto.
Polda Jatim mengungkapkan kondisi Briptu FN (28), anggota polisi wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW, di Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menerangkan bahwa seusai melakukan aksinya membakar sang suami Briptu RDW, tersangka Briptu FN sempat menolong korban.
"(Korban-red) kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ke RSUD. Jadi, FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga," kata Dirmanto, Minggu (9/6/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Dirmanto menyebut, Briptu FN juga sempat mengungkapkan penyesalannya dengan meminta maaf kepada korban.
"Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilakunya ini," ucap Dirmanto.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Masih Bisa Menyusui 3 Anaknya di RS
Saat ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," kata Dirmanto.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mengaku kesal karena korban diduga sering main judi online.
Dari pengakuan Briptu FN, suaminya Briptu RDW sering menghabiskan uang gaji yang harusnya untuk membiaya ketiga anaknya, tapi digunakan untuk judi online.
"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kombes Dirmanto.
Sebelum diduga dibakar, pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok. Berawal ketika korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Briptu FN lantas mengecek ATM milik Briptu RDW pada Sabtu (8/6) pukul 09.00 WIB.
Briptu FN mendapati isi rekening sang suami Briptu RDW dari gaji ke-13 yang seharusnya senilai Rp2.800.000 hanya tersisa Rp800.000.
Singkat cerita, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Tersangka juga menyiramkan bensin ke tubuh Briptu RDW.
Setelah itu, Briptu FN menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegangnya. Nahas, api tersebut langsung menyambar tubuh suaminya yang sudah berlumur bensin.
Briptu RDW sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong karena mengalami luka bakar 96 persen dan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang.
Baca juga: 8 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Foto Bensin Ancam RDW, Baru Punya Anak Kembar
Sosok Korban
Korban yang bernama Briptu RDW alias Rian Dwi Wicaksono pun sudah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024).
Diketahui, korban merupakan anggota polisi yang berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
"Kami dari Polres Jombang, melakukan upacara secara dinas dari anggota Polres Jombang yang ada kaitannya dengan masalahnya di Mojokerto. Almarhum dinas di Satsamapta Polres Jombang," ucap Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin.
Korban juga dikenal sebagai sosok yang baik juga pendiam.
Hal tersebut, membuat rekan-rekan korban tak mengetahui permasalahan keluarga yang dihadapi korban.
"Keseharian korban dikenal baik, pendiam jadi menurut saya baik orangnya," ungkapnya.
Iptu Kasnasin juga tak menyangka kejadian tersebut menimpa Briptu RDW.
"Tidak ada tanda-tanda yang ada permasalahan, kita tidak kelihatan. Karena anaknya (korban) juga diam. Tapi kalau diajak komunikasi bagus sekali anaknya," kata Iptu Kasnasin.
Baca juga: Sosok Polisi Jombang yang Tewas Dibakar Polwan, Korban Dikenal Pendiam dan Supel
Judi Online Jadi Pemicu
Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN, istri korban yang juga pelaku tindak KDRT ini bukan tanpa alasan melakukan hal tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia adalah karena tersulut emosi.
Briptu FN tersulut emosi lantaran suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Dirmanto menuturkan, uang tabungan dari gaji tersebut dianggap Briptu FN harusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya dan ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,"
"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Briptu FN pun jengkel dengan kelakuan suaminya.
Kejengkelan Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang masih balita dan membutuhkan banyak biaya hidup.
Dirmanto menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut merupakan kejadian pertama.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan,"
"Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Kini, Briptu FN pun ditetapkan sebagai tersangkan dan bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," pungkas Dirmanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
polwan bakar suami
Mojokerto
Tribun Jatim
Briptu FN
viral di media sosial
TribunEvergreen
Briptu RDW
berita viral
jatim.tribunnews.com
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.