Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resmi Format SIM Baru Berlaku Bulan Juli 2024, Cek Biaya Pembuatan Hingga Rincian Perubahannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah format resmi mulai Juli 2024. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi akan mengganti format baru di SIM

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Ilustrasi layanan SIM Keliling - Bus layanan SIM keliling Polres Gresik, Senin (14/8/2023). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengecek lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023), dikutip dari NTMC Polri.

Ia menyebutkan, lintasan berbentuk huruf "S" merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.

Menurut Firman, terdapat lima materi yang akan diujikan kepada pemohon dalam satu kali tes.

Berikut daftarnya:

- Berjalan di jalan yang lurus

- Bermanuver untuk u-turn

- Balik arah

- Gerakan letter S

- Bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.

Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri, Listyo Sigit Pernah Bahas: Saya Uji

Firman juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.

"Nah, nanti masukan dari wilayah (materi uji kelima) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Firman menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.

Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.

"Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem," pungkasnya.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved