Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

APINDO Wadul Dewan Soal Raperda KTR, Minta Sediakan Kawasan Rokok di Tempat Wisata

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) wadul dewan soal Raperda KTR. Minta sediakan kawasan rokok di tempat wisata.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/6/2024). Mereka menolak sejumlah pasal yang ada di dalam draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemkab Pasuruan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/6/2024).

Mereka menolak sejumlah pasal yang ada di dalam draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemkab Pasuruan.

Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyebut, Raperda KTR memang peraturan undang-undang yang harus dilaksanakan. 

Tapi, kata dia, penerapan Raperda KTR harus bersahabat dengan industri rokok. Jangan sampai, penerapan Raperda KTR justru mengancam industri rokok.

“Rantai ekonomi industri rokok ini cukup besar. Artinya dampaknya juga besar. Maka, jangan sampai KTR merugikan industri rokok,” terangnya.

Menurutnya, nilai cukai industri rokok di Kabupaten Pasuruan cukup besar ke negara.

Setahunnya bisa mencapai Rp 62 triliun.

“Dan DBHCT-nya paling besar seluruh Indonesia Rp 350 miliar untuk Kabupaten Pasuruan. Ini sangat disayangkan sekali kalau terganggu akibat Raperda KTR,” paparnya.

Disampaikannya, ada beberapa pasal yang dianggap APINDO cukup berat. Misalnya, dalam Pasal 12. Di dalam wilayah KTR dilarang membuat kawasan tempat rokok.

Baca juga: Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun Bergerak di Pelosok Bumi Reog, Gempur Rokok Ilegal

“Maksudnya begini, kalau memang ada KTR di tujuh titik, ya sediakanlah untuk kawasan rokok. Utamanya di tempat pariwisata,” jelasnya.

Dia sepakat, untuk pendidikan dan rumah sakit tidak perlu ada kawasan merokok.

Tapi, dia menganggap akan lucu ketika kawasan pariwisata tidak ada tempat untuk merokok.

Di dalam Pasal 13, disebut penjual rokok juga harus mengantongi izin. Dia mempertanyakan kemana penjual meminta izin.

Ia menganggap ini akan merugikan para pedagang kecil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved