Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Kelaparan Seminggu Sembunyi di Hutan, Budiono Akhirnya Datangi Polisi usai Bunuh Wanita Probolinggo

Kelaparan di hutan karena bersembunyi dari kejaran polisi, Budiono seorang buronan akhirnya datangi polisi setelah bunuh wanita Probolinggo.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, TribunJatim.com
Budiono yang sempat sembunyi di hutan Probolinggo setelah membunuh seorang wanita yang adalah tetangganya, seminggu kelaparan akhirnya serahkan diri ke polisi, Rabu (12/6/2024). 

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan bahwa Budiono terduga pelaku yang membunuh Nur Halimah telah ditangkap.

"Dia dibawa tetangganya ke Polsek dan tidak melawan," jelas Fajar.

Sebelum menyerahkan diri, kata Fajar, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan warga.

Dia meminta keluarga dan warga agar percaya pada kepolisian dan tidak perlu takut untuk menyerahkan pelaku. 

Akhirnya warga aktif memberikan informasi, warga juga membawa Budiono ke Polsek Krucil.

Budiono dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Aksi Anak Masuk Keranda Jenazah Ayah, Nekat untuk Lihat Terakhir Kali: Nemenin sampai di Rumah baru

Setelah seminggu bersembunyi di hutan Desa Kalianan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terduga pembunuh lansia bernama Budiono (50) akhirnya menyerahkan diri. 

Di hadapan polisi, Budiono mengaku membunuh Nur Halimah (55) karena sakit hati. Selain itu, dirinya juga kelaparan selama pelariannya di hutan.

"Saya membunuh karena sakit hati dituduh menebang dan mencuri pisang satu tandan. Setelah itu saya langsung kabur. Selama di hutan, merasa bersalah dan kelaparan," ujar Budiono di Mapolres Probolinggo, Rabu (12/6/2024). 

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kasus itu terungkap tak lepas dari peran warga. 

Sebelumnya polisi melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar membantu melacak Budiono. 

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (TribunTrends.com)

Selain itu, polisi minta pihak keluarga untuk tidak takut menyerahkan pelaku. Warga pun secara aktif memberi informasi. 

Warga akhirnya aktif memberi informasi dan juga mengabarkan teah berpapasan dengan pelaku. Setelah itu warga membujuk Budiono dan menyerahkan pelaku ke Polsek Krucil. 

"Dia dibawa tetangganya ke Polsek dan tidak melawan," jelas Fajar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budiono dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved