Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Gerindra soal Bagi-bagi Jabatan Komisaris BUMN, Kader Dijamin Punya Kapasitas dan Keilmuan

Gerindra memastikan kadernya yang ditunjuk menjadi salah satu petinggi di BUMN mempunyai kapasitas dan keilmuan.

KOMPAS.com/Achmad Nasrudin Yahya
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dokumentasi 2022. Pihak Gerindra buka suara soal bagi-bagi jabatan komisaris BUMN. 

Tugas komisaris BUMN adalah melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Baik Fuad dan Simon yang ditunjuk sebagai Komisaris BUMN berhak mendapat gaji atau honor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Komisaris utama berhak mendapat gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utama BUMN.

Sementara wakil komisaris berhak mendapatkan gaji 42,5 persen dari gaji direktur utama.

Jika seseorang ditunjuk menjadi anggota dewan komisaris, gajinya sebesar 90 persen dari komisaris utama.

Sebagai gambaran, gaji komisaris BUMN, Basuki Tjahaja Purnama ketika menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina mendapatkan gaji sebesar Rp 170 juta per bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved